Berita Solo
Sedang Transaksi Miras, Pria Asal Jebres Ini Diamankan Tim Sparta Polresta Solo
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali mengamankan seorang pemuda yang sedang bertransaksi minuman keras (miras) di Jalan Petoran Jebres
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali mengamankan seorang pemuda yang sedang bertransaksi minuman keras (miras) di Jalan Petoran Jebres, Senin (16/8/2022) malam.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AS (41) warga Petoran, Jebres saat sedang bertransaksi.
"AS diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Solo dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Kemudian patroli Tim Sparta mendapatkan informasi yang masuk ke Call Center Sparta, ada seorang yang sedang bertransaksi miras.
"Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada para pelaku berikut barangbuktinya" ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 2 botol air mineral berisi miras jenis ciu kluthuk ukuran 1,5 liter.
"Selain itu juga 1 botol air mineral berisi miras jenis ciu dengan ukuran 650 ml dan 2 botol air mineral berisi miras jenis ciu cola dengan ukuran 650 ml," ungkapnya.
Dani menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku beserta barang bukti diamankan dan di Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, KKYD dengan sasaran miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.
"Yakni dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan kami kepada Pemerintah Kota Surakarta guna mewujudkan kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, seuk, dan sehat," jelasnya.
Ade berharap, kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai miras, narkoba, judi, dan Praktek prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo.
Yakni di Nomor 0811-2957-110.
"Dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tandasnya. (*)
Baca juga: Penjelasan Sekolah Soal Tenggelamnya Catur Prasetya Siswa SMK Ibu Kartini di Pantai Parangtritis
Baca juga: Notaris DFH Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Tandatangan
Baca juga: Salahudin Gembleng Fisik Pemain Persijap Jepara di Lereng Muria
Baca juga: UPDATE : Dua Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Di Desa Plataran Kaliwungu Kendal Ditangkap, Inilah Dia