Berita Regional
Sopir Truk Kabur saat Didekati Petugas Patroli, Ternyata Angkut 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, aparat kepolisian menggagalkan peredaran sekitar 1 juta batang rokok ilegal.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Polisi juga masih memburu sopir dan rekannya yang kabur.
Dalam Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curigai Truk Berhenti di Pinggir Jalan, Polisi di Jember Temukan 1 Juta Batang Rokok Ilegal"
Baca juga: 62 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Kabupaten Bogor
Berita Terkait