Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

8 Bulan Berlalu Kasus Pengeroyokan Lufi di Kudus Tak Ada Titik Terang, Ini Alasan Kapolres

Sudah delapan bulan berlalu, kasus pengeroyokan yang menimpa M Luthfi Faiz (19) masih belum ada titik terang.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (17/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sudah delapan bulan berlalu, kasus pengeroyokan yang menimpa M Luthfi Faiz (19) masih belum ada titik terang.

Kasus yang terjadi pada 2 Desember 2021 lalu, sudah dilaporkan ke polisi dan telah ada penetapan tersangkanya.

Namun, saat berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus masih dinyatakan belum lengkap.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, ‎penanganan proses hukum tersebut terhambat karena tidak adanya saksi.

Baca juga: Layanan Panggilan Darurat 112 Bagi Warga KabupatenTegal Resmi Dilaunching, Bebas Pulsa

Baca juga: Jawaban Sergio Soal Apakah Fortes Sudah Bisa Main di Laga PSIS Semarang vs Persik Kediri

Baca juga: Pj Bupati Jepara Minta HUT ke-77 Kemerdekaan RI Jadi Momentum untuk Bangkit dari Pandemi

"Proses hukum sudah berjalan, tapi terhambat pada saksi," jelas Kapolres, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, usai upacara Hari Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022).

Selain saksi, kata dia, pada kasus tersebut penyidik juga tidak memiliki rekaman kamera CCTV.

Wiraga berencana akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari rekaman dari kamera CCTV tersebut.

"Kemarin waktu gelar perkara kamera CCTV tidak ada‎. Nanti kita koordinasi jika memang belum kita dapa‎tkan," kata dia.‎

Kendati demikian, Kapolres menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tersangka. Tersangka juga masih melakukan wajib lapor.‎

"Sudah ada penetapan tersangkanya, dan wajib lapor," ujar dia.

Sebelumnya, Kades Temulus, Suharto menyampaikan memiliki rekaman kamera CCTV saat korban melintas diantar menggunakan sepeda motor.

"Ada rekamannya, boncengan bertiga," ujarnya.

Dia juga sudah menyerahkan rekaman tersebut kepada keluarga korban, meskipun tidak dijelaskan alasannya.

"Waktu itu datang cuma minta rekaman CCTV tapi tidak dijelaskan kejadiannya," ujarnya.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Demak-Jepara Diprediksi Akan Lewati 5 Kecamatan Ini

Baca juga: PPP Blora Targetkan 7 Kursi di Pileg 2024

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Sebesar 45x17 Meter Dibentangkan di Tebing Bukit Ungaran Semarang

Setelah itu, Suharto datang bersama awak media ke rumah korban untuk mengetahui duduk perkaranya pada 8 Juni 2022.

‎"Informasi keluarganya korban diantar ke rumah sudah tidak sadarkan diri di teras rumah," kata dia.

Kasus itu juga sempat menjadi viral di media sosial karena keluarga korban membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena pelaku tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved