Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Beda Versi Kondisi Brigadir J Saat Ditembak Menurut Mantan Pengacara dan Pengacara Baru Bharada E

Detik-detik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di hadapan Ferdy Sambo masih belum terangkai sempurna

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, serta Bharada E 

"Untuk nanti menjadi jelas, tentunya dipersidangan akan dibuka semuanya," katanya.

"Ini yang membuat tersangka emosi, ini yang membuat tersangka marah sehingga tersangka memanggil dua orang tadi, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya lagi.

Peristiwa Magelang Jadi Pemicu

Suasana perumahan Cempaka Residence sebagai rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, berlokasi di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat (12/08/2022)
Suasana perumahan Cempaka Residence sebagai rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, berlokasi di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat (12/08/2022) (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Beberapa hari sebelum insiden penembakan, Brigadir J mengawal Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ke Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo memang memiliki rumah di Magelang, tepatnya di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi dan para ajudannya, termasuk Brigadir J memang ke Magelang sebelum pembunuhan di Duren Tiga terjadi.

Diakui Ferdy Sambo, di sanalah awal mula hal yang menyebabkannya marah besar.

Kemarahan Ferdy Sambo timbul ketika mendapatkan laporan dari Putri Candrawathi.

Dikatakan Putri Candrawathi, Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabatnya.

Baca juga: Bharada E Diimingi Ferdy Sambo Rp1 Miliar, Uang Rp200 Juta Brigadir J Justru Mengalir ke Pembunuhnya

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC.”

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan almarhum Yosua,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jaya.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Peristiwa yang terjadi di Magelang pun perlahan terkuak.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lah yang sempat bertengkar.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Putri Chandrawathi dan Brigadir J baik-baik saja ketika berada di Magelang.

Masih kata Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi sempat mengirimkan pesan kepada adik Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo ini bahkan menyebut sempat meminta adik Brigadir J untuk menyusul ke Magelang merayakan ulang tahunnya.

"Di Magelang itu mereka happy-happy saja, yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri."

"Kalau di Magelang itu Ibu Putri dengan Yosua baik-baik saja,"

"Bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yosua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunJakarta dari Tribunnews, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, tudingan Brigadir J melukai harkat martabat keluarga Putri Candrawathi dinilai tak jelas.

Jika benar tudingan tersebut, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, tak mungkin Putri Candrawathi masih mengirimkan pesan kepada adik Brigadir J.

"Menurut kamu, orang yang sudah dilecehkan harkat dan martabatnya,"

"Mungkin enggak masih ber-WA ria dengan adik almarhum? Mungkin nggak?"

"Ya kau kan sudah dewasa, harusnya bisa mencerna,"

"Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin enggak dia, ibunya, masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang?"

"Harusnya kan dia ngomong, abang kau kurang ajar nih, dia melecehkan saya, harusnya gitu toh."

"Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur enggak dek? Kamu datang ke sini ya', gitu dia." tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga masih dikawal Brigadir J dari Magelang sampai ke Jakarta.

Kamaruddin Simanjuntak keheranan mengapa Ferdy Sambo tak melarang hal tersebut.

Sampai saat ini kematian Brigadir masih dalam penyelidikan.

Peluang Bharada E Bebas

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.

Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.

Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.

Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beda Versi Bharada E Soal Detik-detik Tewasnya Brigadir J di Hadapan Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved