Berita Slawi
Layanan Panggilan Darurat 112 Bagi Warga KabupatenTegal Resmi Dilaunching, Bebas Pulsa
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 bagi warga Kabupaten Tegal, resmi dilaunching secara simbolis oleh Wakil Bupati Tegal, Sabilillah
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 bagi warga Kabupaten Tegal, resmi dilaunching secara simbolis oleh Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, setelah upacara peringatan HUT ke-77 Kemerderkaan Republik Indonesia, di Lapangan Pemkab Tegal, Rabu (17/8/2022).
Dilaunchingnya layanan panggilan darurat 112 pada peringatan HUT ke-77 RI menjadi kado tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Tegal, karena layanan NTPD 112 memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan kondisi darurat hanya dengan mengingat satu nomor panggilan yaitu 112.
Sub Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo RI, Agung Setio Utomo, menjelaskan dasar pelaksanaan NTPD 112 adalah peraturan Kementrian Kominfo RI nomor 10 tahun 2016, tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Selain itu, juga sesuai peraturan Kementerian Kominfo RI nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Panggilan Darurat 112.
Sekaligus Peraturan Bupati Tegal nomor 39 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Tegal.
Bahkan untuk menyelenggarakan layanan call center 112 di Kabupaten Tegal, pihaknya bekerjasama dengan PT Sandi Digital Informasi sebagai penyedia jasa layanan.
"Jika di Amerika ada panggilan darurat 911, nah saat ini kami sedang menuju kesana lewat panggilan darurat 112 ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tegal untuk mempersiapkan layanan ini, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan semua operator telekomunikasi bahwa nomor 112 aksesnya sudah dibuka dan mulai bisa digunakan," jelas Agung, pada Tribunjateng.com, Rabu (17/8/2022).
Bahkan, untuk penyediaan layanan panggilan darurat ini Kabupaten Tegal masuk dalam 100 kabupaten/kota di Indonesia yang menyelenggarakan. Kabupaten Tegal juga masuk dalam 100 kabupaten/kota smart city.
Kedepannya, Kominfo RI bahkan berencana akan menggunakan satu nomor panggilan darurat yaitu 112 ini.
"Perlu saya sampaikan, layanan panggilan 112 bebas pulsa, meskipun tidak ada kuota tetap bisa diakses atau digunakan, termasuk ketika handphone dalam kondisi terkunci juga masih bisa terhubung. Dan perlu diingat layanan ini hanya untuk warga Kabupaten Tegal saja," tegasnya.
Masih di lokasi yang sama, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, mengungkapkan layanan NTPD 112 ini berstandar internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan atau gratis dari seluruh operator telekomunikasi.
Tujuannya memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat dengan hanya menghafal satu nomor panggilan darurat, mempercepat penanganan oleh Tim Penanganan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pengurangan risiko bencana.
Ditambahkan oleh Ardie, program ini adalah milik Kabupaten Tegal yang perlu dukungan semua pihak agar menjadi layanan masyarakat yang terbaik, dan menuju Kabupaten Tegal smart city.
"Saya imbau, mengingat layanan panggilan darurat 112 ini mulai dari tenaga, operasionalnya, dan lain-lain dibayar pemerintah lewat pajak dari masyarakat, maka harus dimanfaatkan sebaik mungkin, dan secara bijak. Secara bijak yang saya maksud, yaitu jangan menelepon tapi tidak terjadi apa-apa alias hanya iseng," pesan Ardie.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Nurhayati, menambahkan masyarakat bisa menghubungi NTPD 112 kapan saja karena operator bertugas 24 jam selama 7 hari.
“Selain itu, nomor 112 bisa dihubungi dimana saja bahkan ketika tidak ada pulsa atau kuota dari operator telepon seluler, maupun dalam keadaan handphone terkunci, nomor 112 tetap bisa dihubungi,” kata Nurhayati.
Adapun jenis layanan kedaruratan yang dilayani melalui NTPD 112, lanjut Nurhayati, meliputi permintaan layanan ambulan gawat darurat, permintaan penyelematan manusia, penanganan kebakaran.
Selain itu juga penanganan kerusuhan, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan bencana alam, penanganan tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian, tindak kekerasan dalam rumah tangga, terorisme, pohon tumbang, hewan buas, kegawatdaruratan kesehatan, bencana alam, penanganan kerusakan konstruksi, bencana banjir, orang tenggelam, hanyut dan penanganan kegawatduratan lainnya.
"Layanan NTPD 112 didukung oleh 12 OPD pelaksana kegawatdaruratan dan telah berkomitmen terintegrasi memberikan layanan call center 112, antara lain Polres Tegal, BPBD, Satpol PP, PLN, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas P3AP2KB, RSUD dr. Soeselo Slawi, RSUD Suradadi, dan PMI Kabupaten Tegal," tutupnya. (dta)
Baca juga: Jawaban Sergio Soal Apakah Fortes Sudah Bisa Main di Laga PSIS Semarang vs Persik Kediri
Baca juga: 89 Warga Binaan di Purbalingga dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas
Baca juga: Pj Bupati Jepara Minta HUT ke-77 Kemerdekaan RI Jadi Momentum untuk Bangkit dari Pandemi
Baca juga: Peringati HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Sinoeng Ingatkan Jaga Kerukunan Bersama