Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Paskibraka Solo Menangis Saat Gagal Naikkan Bendera Merah Putih, Ini Respons Gibran Rakabuming

Para paskibraka Solo menangis saat gagal naikkan bendera merah putih di upcara HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). Bendera merah putih gagal dinaikkan

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Paskibraka Solo Menangis Saat Gagal Naikkan Bendera Merah Putih, Ini Respons Gibran Raka Buming 

Sementara, Paskibraka adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Petugas Paskibra diambil dari ekstrakulikuler sekolah, sehingga Paskibra bertugas dalam lingkungan sekolah

Sedangkan Paskibraka bertugas di tiga lingkungan tugas, yakni tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.

Mereka yang ditetapkan sebagai anggota Paskibraka adalah pemuda/i Indonesia yang telah lulus seleksi serta mengikuti pembinaan dan pelatihan Paskibraka di Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun Nasional.

Kemudian perbedaan selanjutnya mengenai formasi.

Formasi bertugas Paskibra bebas menyesuaikan keadaan lingkungan sekolah.

Sementara Paskibraka terdapat formasi 17, 8, dan 45.

Tim 17 bertugas sebagai penggiring bendera atau pemandu, tim ini berada di posisi paling depan.

Kemudian Tim 8 sebagai pembawa bendera atau sebagai tim inti, lalu pasukan 45 sebagai pengawal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved