Berita Jepara
Dua Pengedar Obat-obatan Terlarang di Jepara Berhasil Ditangkap
Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menangkap pria berinisial A dan RR karena telah mengedarkan obat-obatan terlarang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menangkap pria berinisial A dan RR karena telah mengedarkan obat-obatan terlarang.
Dua tersangka itu ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengatakan, tersangka A ditangkap di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada 1 Agustus 2022 lalu.
Sementara tersangka RR ditangkap di Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, pada 12 Agustus 2022.
Dari dua tersangka itu, pihaknya mendapatkan barang bukti ratusan butir obat terlarang.
"830 butir obat berbahaya warna putih berlogo Y, HP, SPM," kata Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto kepada tribunmuria.com, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kepada dua tersangka, pihaknya menyangkakan Pasal primair 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)
Baca juga: PPATK Telusuri Pengambilan Uang dari Rekening Brigadir J
Baca juga: Jadwal Kapal Karimunjawa Express Bahari Jepara Sabtu, 20 Agustus 2022
Baca juga: Rumor Kaisar Sambo Seperti Punya Kerajaan di Polri, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD
Baca juga: Tempat Relokasi Pedagang Buah Johar di Pasar Klitikan Penggaron Semarang Masih Kurang Hal Ini