Polisi Tembak Polisi
PPATK Telusuri Pengambilan Uang dari Rekening Brigadir J
Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp 200 juta.
TRIBUNJATENG.COM -- Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp 200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.
"Belum ada info," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8).
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya meminta awak media menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.
"Coba tanyakan ke PPATK dulu," pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sejumlah rekening terkait dengan laporan ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.
"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan.
Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J. "Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengatakan ada empat rekening kliennya yang dikuasai atau dicuri terduga Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8) lalu.
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
