Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Inilah Pasal Untuk Menjerat Putri Candrawathi sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Pasal apa untuk menjerat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus brigadir J.

Ist
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ist 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pasal apa untuk menjerat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus brigadir J.

Seperti kita ketahui, Polisi akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya.

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Irwasum juga mengungkapkan perkara keempat tersangka pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Disebutkan pula, penetapan tersangka PC dilakukan selepas penyidik memeriksa yang bersangkutan.

Seperti halnya dengan keempat tersangka awal, penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Penetapan tersangka terhadap PC, lanjut Komjen Agung, ditetapkan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara.

 
Didesak Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, juga mulai mencuat.

Satu di antaranya datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menjelaskan, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved