Berita Nasional
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, kabar ditetapkannya Putri sebagai tersangka baru itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,"ucap Komjen Agung Budi Maryoto.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Inilah Pasal Untuk Menjerat Putri Candrawathi sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuh Brigadir J.
Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Kini tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 5 orang setelah PC ditetapkan sebagai tersangka baru.
Penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.
Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sebelumnya, sejumlah pihak terus mendesar Polri supaya Putri Candrawahti ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Ia menganggap Jika Putri Candrawathi termasuk dari pelaku yang melakukan kebohongan dalam kasus ini.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah orang baik tapi dipengaruhi oleh kebiasaan buruk.
Hal ini membuatnya terus berperan dalam melakukan kebohongan seperti mengaku tergoncang dan depresi.
Padahal, kata Kamaruddin, di sisi lain Putri Candrawathi dalam kondisi sehat dan melakukan upaya penyuapan bersama suaminya.
Putri Candrawathi juga sempta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun permohonan itu ditolak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Istri-IrjenFerdy-SamboPutri-Candrawathi-Ist.jpg)