Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

23 Narapidana Lapas Kedungpane Langsung Sujud Syukur, Peroleh Asimilasi Rumah

Sebanyak 23 napi Lapas Kedungpane peroleh asimilasi di rumah setelah dapat remisi.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Dok. Lapas Kedungpane
Sebanyak 23 narapidana lapas kedungpane memperoleh asimilasi di rumah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 23 narapidana Lapas Kedungpane memperoleh asimilasi di rumah setelah mendapatkan remisi kemerdekaan, Jumat (19/8/2022).

Para narapidana tersebut langsung sujud syukur.

Kalapas Kedungpane Tri Saptono Sambudji menjelaskan narapidana yang memperoleh asimilasi rumah karena memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu untuk perhitungan dua per tiga masa pidananya maksimal tidak melewati 31 Desember 2022 dan sudah melewati setengah dari masa pidana,” paparnya.

Sebanyak 23 narapidana lapas kedungpane memperoleh asimilasi di rumah.
Sebanyak 23 narapidana lapas kedungpane memperoleh asimilasi di rumah. (Dok. Lapas Kedungpane)

Menurutnya, narapidana yang telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat pun wajib dijemput oleh penjaminnya.

Pihaknya mengingatkan kepada narapidana untuk tidak melakukan perbuatan  melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

"Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat karena asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke lapas," tegasnya.

Kalapas menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19 yakni tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Kitab Undang-Undang hukum pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No. 99), pencurian dengan kekerasan, teroris serta korupsi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved