Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aksi Cabul Pria Ini Ketahuan Warga saat Seret Seorang Gadis 14 Tahun ke Kandang Babi

Kasus percobaan rudapaksa terjadi di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Kasus percobaan rudapaksa terjadi di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria berinisial TN tega hendak merudapaksa tetangganya sendiri, FL (14).

Disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, peristiwa itu terjadi pada 21 Juni 2022.

Baca juga: 1 dari 9 Pelaku Rudapaksa Gadis Bima Menyerahkan Diri, Mengaku Tak Tahan Lagi Sembunyi di Gunung

"Kasus ini terjadi pada 21 Juni 2022 lalu.

Pelaku berinisial TN yang sempat kabur, baru ditangkap dan ditahan, Jumat 19 Agustus 2022 kemarin," ujar Anam, kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Anam, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu, korban FL ingin membuang hajat di belakang rumahnya, tepatnya di sebuah kali kering.

Tiba di kali, korban ditarik oleh belaku dari belakang hingga terjatuh.

Pelaku lalu menyeret korban ke kandang babi dan mencoba merudapaksa korban.

"Sambil tangan kanan pelaku menutup mulut korban sehingga korban tidak bisa teriak minta tolong," ungkap Anam.

Pelaku pun mengancam korban agar tidak berteriak.

Namun korban terus memberontak.

Kaki korban mengenai daun lontar sehingga berbunyi dan didengar seorang warga bernama Jopi Nadek.

Mendengar bunyi daun lontar, Jopi pun mendekat dan melihat pelaku hendak merudapaksa korban.

Saat mendengar saksi datang, pelaku langsung lari meninggalkan korban dalam posisi duduk.

Jopi lalu menghampiri dan mengantar korban ke rumahnya.

"Atas kejadian itu, korban dan orangtuanya datang ke Mapolsek Pantai Baru guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Anam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Rote Ndao hingga 20 hari ke depan.

Pelaku pun dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Perkosa Seorang Remaja, Pria di Rote Ndao Terancam 5 Tahun Penjara"

Baca juga: Keji, Anak kandungnya Lapor Berulang Kali Diperkosa Paman, Si ayah Tak Percaya Malah Ikut Rudapaksa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved