Berita Nasional
Nasib Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Baru Keluar Penjara Langsung Digelandang KPK
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJATENG.COM, CIMAHI - Nasib apes dialami Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Baru saja dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin kemarin, kini ia kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini Ajay langsung dibawa ke Gedung merah putih KPK, di Jakarta Selatan.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Sebelum Kecelakaan, Hermanto Dardak Jadi Narasumber Seminar Nasional di USM Semarang
Baca juga: Ada Staf Bawaslu Blora Masuk sebagai Anggota Parpol di Sipol
Baca juga: Prediksi PSM Makassar Vs Arema FC Liga 1 2022, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Diketahui, dalam berkas dakwaan JPU KPK terjadap Robin, terdapat nama Ajay M Priatna yang disebut memberikan uang sebesar Rp507 juta kepada Robin.
"Iya benar (terkait kasus Robin)," ujar Ali, seperti dikutip tribunjateng.com kepada Tribunjabar melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2022).
Ajay, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Nanti kami sampaikan perkembangannya ya," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Sesaat Bebas dari Sukamiskin,