Berita Viral
Pakar Sebut Sejak Awal Kemunculan Putri Candrawathi Undang Kecurigaan: Bukan Tersangka Sembarangan
Menurut Reza, kehadiran Putri seolah sengaja ditempatkan untuk membuat masyarakat berprasangka
TRIBUNJATENG.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Joshua Nofriansyah atau Brigadir J.
Ibu PC selalu dinanti kehadirannya dan sebelumnya berstatus sebagai korban.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai Putri sejak awal merupakan sosok yang mencurigakan.
Ada maksud tertentu menghadirkan nama Putri dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Darimana Brigadir J Punya Uang Rp 200 Juta? Samuel Ayahnya Bilang Wajar, Ini Perhitungannya
Baca juga: Cerita Jacksen F Tiago Dimarahi Istri 1 Jam Hingga Akhirnya Putuskan Mundur dari Persis Solo
Reza Indragiri juga menyebut atasan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukan tersangka sembarangan.
Hal ini dituturkan dalam tayangan wawancara di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (19/8/2022).
Menurut Reza, kehadiran Putri seolah sengaja ditempatkan untuk membuat masyarakat berprasangka.
Pasalnya, ia mengaku mendapat pelecehan dari Brigadir J untuk membenarkan pembunuhan oleh ajudannya, Bharada Eliezer (Bharada E).
"Ya memang sejak awal kemunculan Ibu PC sudah mengundang kecurigaan, memberikan alasan pada masyarakat untuk menaruh syak wasangka," terang Reza.
Namun pada hari ini, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka seperti halnya Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya.
Menurut Reza, perubahan ini begitu bertolak belakang dengan status awalnya sebagai korban.
"Pergeseran statusnya sedemikian ekstrem, dari yang semula mengaku dirinya sebagai seorang korban," ujar Reza.
"Karena beliau melapor ke Polda Metro Jaya, mengaku sebagai korban kejahatan seksual, kemudian bergeser posisinya menjadi saksi."
"Dan hari ini 180 derajat banting setir posisinya sekarang menjadi tersangka."
Tak tanggung-tanggung, Putri bukan menjadi tersangka biasa, namun dikenai pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Bila terbukti bersalah, ia bisa mendapat ancaman kurungan seumur hidup hingga eksekusi mati.
"Bahkan semakin mengejutkan bahwa (Putri-red) bukan tersangka sembarang tersangka, tapi tersangka pembunuhan," beber Reza.
Ia juga mengatakan bahwa ada sikap Putri yang dinilai menjadi penghalang dalam penyidikan.
Karena itulah, pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki hal ini hingga tuntas.
"Dan ini menurut saya, teman-teman di kepolisian memiliki sejumlah alasan untuk suatu saat nanti lebih bersemangat lagi menangani kasus Ibu PC."
"Karena Ibu PC dalam serangkaian kemunculannya justru mengindikasikan beliau secara sengaja mencoba untuk mempersulit proses penegakan hukum itu sendiri," tandasnya.
Putri Candrawathi Terancam Maksimal Hukuman Mati

Pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan pada Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu masih nyaman bersembunyi di rumahnya.
Padahal, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal eksekusi mati.
Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) seperti yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV.
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 (KUHP) subsider 338 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kemudian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kondisi Putri saat ini.
Mengutip kata Andi Rian, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Putri seharusnya diperiksa kemarin.
Namun, ia dinyatakan sakit hingga harus menghentikan aktivitas selama tujuh hari.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan langkap penyidikan tanpa kehadiran Putri hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Seyogyanya, kemarin Ibu PC juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Agung.
Namun, setelah penatapan tersangka, pihak kepolisian masih belum menentukan langkah selanjutnya.
Agung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri sembari melihat perkembangan lebih lanjut.
"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status ditetapkan berikutnya."
Kembali, Agung menekankan bahwa pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap Putri.
Adapun keberadaan atasan Brigadir J itu saat ini masih mendekam di rumah pribadinya.
"Belum (ada penangkapan terhadap Putri)," ujar Agung.
"(Putri ada) di kediaman, di rumah."(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sebut Putri Candrawathi Bukan Tersangka Sembarangan, Pakar: Sejak Awal Muncul Mengundang Kecurigaan