Berita Pati
Polisi Ciduk 2 Bandar Dadu saat Ada Pertunjukan Ketoprak di Juwana
Jajaran Polsek Juwana mengungkap bandar dadu di Dukuh Gadungan RT 02 RW 01, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Jajaran Polsek Juwana mengungkap bandar dadu di Dukuh Gadungan RT 02 RW 01, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana.
Dua orang tertangkap tangan sedang bermain judi dadu di pelataran rumah warga dekat panggung pertunjukan kesenian ketoprak, Jumat (19/8).
Kasi Humas Polres Pati, AKP Pujiati menyebut, keduanya ialah Sut (46) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang; dan Sun (46), warga Desa/Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Sut berperan sebagai bandar sementara Sun berperan sebagai penombok. Nominal uang taruhan dalam satu kali tebakan mininal Rp 5 ribu dan maksimal Rp 50 ribu.
Selain peralatan judi, polisi juga menyita tujuh lembar uang pecahan Rp 10 ribu dan delapan lembar uang pecahan Rp 5 ribu sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Polsek Juwana guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Pujiati, Sabtu (20/8). (mzk/TRIBUN JATENG CETAK)