Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tercatut Sebagai Anggota Parpol, Dua Warga Sipil Mengadu ke Bawaslu Jepara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menerima aduan dari dua warga

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menerima aduan dari dua warga.

Aduan ini berkaitan dengan pencatutan nama mereka di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dengan adanya nama mereka terdaftar di SIPOL, berarti mereka terdaftar sebagai anggota parpol.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan dua warga itu telah melapor via online.

"Sejauh ini ada dua laporan yang masuk. Semuanya dari masyarakat umum. Mereka bekerja sebagai wiraswasta," jelas Sujiantoko, kepada tribunmuria.com, Senin, 22 Agustus 2022.

Pihaknya menerima aduan pada 14 dan 20 Agustus 2022. Pelapor pertama merupakan seorang warga berusia 24 tahun. Kemudan pelapor kedua berusia 26 tahun.

Setelah adanya laporan ini, Sujiantoko membeberkan pihaknya akan memverifikasi melalui telepon untik memastikan dua orang tersebut anggota parpol atau tidak.

Setelah itu, pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi ini kepada Bawaslu Ru.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Jepara yang namanya terdaftar di SIPOL atau tercatut sebagai anggota parpol bisa melapor ke Kantor Bawaslu Jepara atau melalui online. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved