Berita Kriminal
2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Tramadol
Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita ribuan butir obat terlarang dari sebuah kios seluler di Jalan Raya Cilongok, Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita ribuan butir obat terlarang dari sebuah kios seluler di Jalan Raya Cilongok, Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Senin (22/8/2022).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler.
Pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 14.30 WIB tepatnya di RT 3 RW 4, Kecamatan Cilongok, tim melakukan penggrebegan di kios yang diduga menjual obat terlarang.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat terlarang tersebut.
Satnarkoba Polresta Banyumas menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar.
Baca juga: Kecelakaan Truk Bermuatan Gulungan Kertas Terguling di JLS Salatiga Akibat Gagal Fungsi Rem
Baca juga: Alasan Brigadir J Diancam Akan Dibunuh Jika Naik ke Atas, Cerita Vera Jadi Pegangan Komnas HAM
Ada dua pelaku yang diamankan.
Pertama adalah KA (27) warga yang beralamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Kedua AM (25) yang beralamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang, Kecamatan Kota Makmur Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir.
Kemudian 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf.
Ada juga 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf.
Selanjutnyabuang tunai sebesar Rp 1,7 juta, 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 50 MG.
Dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.
"Sebelumnya, pada 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok tidak berjualan obat tersebut.
Namun yang bersangkutan ternyata membuka atau mengontrak lagi di tempat lain, maka di lakukan tindakan hukum," jelas Kasatnarkoba kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/8/2022) saat konferensi pers.