Berita Kriminal
2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Tramadol
Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita ribuan butir obat terlarang dari sebuah kios seluler di Jalan Raya Cilongok, Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Satresnarkoba Polresta Banyumas saat konferensi pers kasus pengedar obat terlarang di sebuah kios seluler di Jalan Raya Cilongok, Desa Cilongok Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Selasa (23/8/2022).
Selain di Cilongok, tim Satresnarkoba sebelumnya juga mengamankan pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Purwokerto, Tambak Sogra dan Sumbang.
"Kirimnya ada yang pakai grab, seperti go-sent.
Barang bukti kalau total ribuan butir, omsetnya sendiri Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana 10 tahun. (jti)
Halaman 2 dari 2