Polisi Tembak Polisi
Drama Sambo dari Duren Tiga ke Pesakitan: Pertarungan Pengacara Sambo Vs Pengacara Bharada E (1)
Ferdy Sambo tidak sendirian digiring ke kursi pesakitan. Ada empat orang lagi, yaitu Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi
Oleh: Cecep Burdansyah SH MH, pengamat hukum
FERDY Sambo tidak sendirian digiring ke kursi pesakitan. Ada empat orang lagi, yaitu Bharada E alias Richard Elizeer, Kuat Maruf, Bripka RR alias Ricky dan sang istri, Putri Chandrawati.
Kelimanya dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Kita simak bunyi dan sanksinya seperti apa:
Pasal 338 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 340 KUHP: “Baransiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal 55KUHP: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan Turut serta melakukan perbuatan’
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-
akibatnya.
Pasal 56 KUHP: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Melihat konstruksi empat pasal tersebut, empat tersanka sudah jelas posisinya. Pekaku utama, yang memenuhi semua unsur pasal, tentu sang jenderal bintang dua. Dia disangkakan otak di balik pembunuhah Brigadir J.
Bharada E sebagai eksekutor, disuruh melakukan untuk menembak. Sedang Kuat Maruf dan Bripka RR bisa saja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan saat golde time.
Putri Chandrawati yang belum jelas peran dan posisinya pada saat kejadian. Apakah ia satu peran dengan sang suami atau membiarkan malam memberi banatuan terjadinya pembunuhan.
Seru
Saya memprediksi bakal terjadi perang argumentasi hukum di ruang sidang pengadilan pada saat Sambo dan Bharada E duduk di kursi pesakitan. Sambo akan jadi saksi Ketika Bharada E duduk sebagai terdakwa. Begitu juga sebaliknya, Bharada E akan jadi saksi saat Sambo duduk di kursi terdakwa.
Kita belum tahu siapa pengacara Sambo. Mengingat uangnya segudang, kemungkinan ia akan menggaet pengacara ternama dengan jam terbang tinggi serta piawai berargumentasi.
Argumentasi para pengacara akan berkutat di unsur “sengaja” (dolus), “pembunuhan terencana/menghendaki” (willens), dan “menyuruh melakukan” (doen plegen).
Di situlah para pengacara diuji kemampuan dan kecerdasannya. Bukan hanya soal wawasan hukumnya, tapi cara pengacara mempertanyakan ke soal-soal paling detil dan kecil pada saat peristiwa itu terjadi (golden time), pra dan pasca, juga barang bukti.