Polisi Tembak Polisi
Drama Sambo dari Duren Tiga ke Pesakitan: Pertarungan Pengacara Sambo Vs Pengacara Bharada E (1)
Ferdy Sambo tidak sendirian digiring ke kursi pesakitan. Ada empat orang lagi, yaitu Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi
Sambo kemungkinan besar bakal berkelit bahwa dirinya menyuruh Bharada E melakukan penembakan.
Sebaliknya Bharada E pasti bersikukuh ia disuruh menembak dengan ancaman, kalau tidak melakukaan, ia sendiri jadi korban penembakan.
Dalam perang argumentasi yang seru ini, saksi kunci menjadi penting. Apakah Kuat Maruf, Bripka Rizki, dan Putri Chandrawati akan terus terang menguraikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia ketahui atau sebaliknya menutupi kebenaran.
Siapa yang akan mereka bela untuk meringankan hukuman? Apakah condong ke Sambo atau ke Bharada E. Tapi meskipun mereka bohong, para pengacara masing-masing akan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk membuka tabir seluas-luasnya. Dan dalam perkara pidana, majelis hakim pun ikut aktif. Beda dengan di kasus perdata.
Kalau Sambo terbukti melanggar Pasal 340, jelas hukuman paling berat hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun.
Bharada E kemungkinan bisa juga kena Pasal 340, tapi sebetulnya kemungkinan besar kena Pasal 338, dengan hukuman penjara 15 tahun.
Tapi, apa pun yang terjadi, apakah Sambo atau Bharada E yang lebih berat hukumannya, akan menjadi cermin, itulah wajah hukum di Indonesia. (*)