Berita Viral
Viral Curhat Warga Ditolak SPBU Saat Bayar Pakai Uang Rupiah Baru, Ini Penjelasan Pertamina
Agar kejadian serupa tidak berulang, Pertamina akan segera melakukan sosialisasi uang baru kepada petugas-petugas SPBU di Indonesia.
Ketujuh Uang Rupiah baru ini terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Uang Rupiah baru itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.
Cara menukar uang baru emisi 2022
Dikutip dari situs resmi BI, masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah baru ini dengan melakukan pemesanan terlebih dulu.
Caranya melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)