Berita Kriminal
Ambil Motor yang Ketinggalan di TKP Jadi Awal Maling di Lampung Ditangkap Polisi
Kecerobohan seorang pencuri berinisial HJ (30) membuat polisi dengan mudah menangkapnya.
Karena takut, kemudian saksi dan korban membawa sepeda motor pelaku ke rumah Kakam Mulyo Haji.
Tak lama berselang, pelaku datang bersama rekannya melintas di depan rumah Kakam tersebut.
"Pelaku melihat sepeda motor miliknya ada di sana, lalu pelaku berhenti dan hendak mengambil sepeda motor miliknya," ujar Kapolsek.
Kapolsek Kompol Rahmin mengatakan, saat pelaku hendak mengambil sepeda motor ada saksi yang mengetahui pria yang titip motor itu hendak melakukan pencurian.
Atas dasar informasi itu, pelaku diamankan.
Baca juga: Bos Judi Online asal Medan Kabur ke Singapura Setelah Bisnisnya Diobrak-abrik Polisi
Baca juga: Harga Telur Ayam Meroket di Pasar Tradisional Blora, Capai Rp 31 Ribu per Kilogram
Baca juga: Super Adventure Dare To Be The Next Superpreneur Kembali Digelar, Berhadiah Rp 500 Juta
Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu beserta anggota langsung menuju ke TKP untuk mengantisipasi adanya amukan warga.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Sepeda motor itu disimpan pelaku di Balai Adat Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
‘’Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pencuri di Lampung Tengah Tertangkap, Saat Ambil Motornya Tertinggal di Dekat TKP,