Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Tertutup, Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri
Berdasarkan informasi, sidang kode etik terhadap mantan Kavid Propram Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri bakal memimpin sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sesuai jadwal, sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) pagi.
Berdasarkan informasi, sidang kode etik terhadap mantan Kavid Propram Polri tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Berikut penjelasan awal dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji: Ferdy Sambo Tentukan Nasib Aparat (1)
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Nangis di Hadapan Kak Seto, Terimakasih Anaknya Dijaga
Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan informasi dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo akan digelar tertutup.
"Sidang KKEP FS pukul 09.00, Kamis (25/8/2022) di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri."
"Secara tertutup," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022) petang.
Adapun dalam sidang etik tersebut akan menentukan nasib dari status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Irjen Pol Dedi menambahkan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri," ujarnya.

Baca juga: Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Lalu Senjata Diserahkan Kepada Saya
Baca juga: Alasan Bharada E Mau Jujur Karena Dikibuli Ferdy Sambo Janji Beri SP3 Malah Jadi Tersangka
Diketahui, Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri juga sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian ada dua tersangka lain yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Besok, Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar secara Tertutup
Baca juga: Cerita Mantan Pengepul Judi Togel Semarang: Mereka Tiarap Cuma Sementara, Libur Kalau Ada Razia
Baca juga: Instruksi Pj Bupati Batang Antisipasi Kekeringan, September Perkiraan Puncak Kemarau
Baca juga: Semalam Delapan Pelaku Perjudian Ditangkap Polisi, Dua Lokasi di Sragen
Baca juga: Ini Update Proyek Pengendalian Banjir Rob Sungai Loji Banger Pekalongan, Sudah Capai 27 Persen