Berita Regional

Anggota DPRD Palembang Pukul Seorang Wanita di SPBU: Saya Minta Maaf, Saya Kesal Tidak Dikasih Jalan

Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen, memukul seorang wanita di SPBU Demang Palembang, Jumat (5/8/2022) lalu.

IST
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen, memukul seorang wanita di SPBU Demang Palembang, Jumat (5/8/2022) lalu.

Syukri Zen meminta maaf terkait insiden pemukulan tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.

Baca juga: Viral Seorang Siswa SMPN di Jepara Menjadi Korban Pemukulan, Dipicu Masalah Sepele

Polisi buka suara terkait kasus oknum DPRD Palembang asal partai Gerindra yang  pukul wanita.


"Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban, " ungkap Syukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang, Rabu (24/8/2022).

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan dan Tangkapan layar video viral Syukri Zen
Kolase Tribunsumsel - Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan dan Tangkapan layar video viral Syukri Zen, DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU.

Menurutnya kejadian itu dipicu kekesalannya saat mengatre BBM.

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata Syukri. 

Ia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya.

Syukri turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. 

"Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, " ujarnya.

 
 Sikap Gerindra Palembang 

 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro mengatakan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak bisa di toleransi oleh partai. 

"Kami dari Partai Gerindra tidak mentolerir tindakan yang dilakukan oleh bapak Sukri Zen. Beliau sudah kami panggil dan akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan, " kata Akbar Alfaro kepada awak media, Rabu (24/8/2022). 

Ia menjelaskan, korban Nurmala sudah dipertemukan dengan terlapor untuk melakukan mediasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved