Berita Regional
Kabur Setelah Pelajar yang Dihamilinya Melahirkan, Pria Madiun Ditangkap di Palembang
Polisi menangkap pelaku pencabulan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang kabur ke Kota Palembang, Sumatera Barat.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Polisi menangkap pelaku pencabulan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang kabur ke Kota Palembang, Sumatera Barat.
Fuad Subiyanto (38), warga Kecamatan Geger, ditangkap setelah menjadi buronan petugas selama dua bulan.
Fuad ditangkap di rumah temannya di Kota Palembang.
Baca juga: Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita, Mengaku Tak Tahan Setelah Ditinggal Mati Istri
Tersangka Fuad dikejar polisi lantaran menyetubuhi seorang remaja anak di bawah umur berinisial M hingga hamil.
M yang masih pelajar SMA akhirnya melahirkan bayi prematur hasil hubungan dengan Fuad di toilet rumah korban awal Juli 2022.

Tragisnya, bayi hasil hubungan gelap dengan Fuad itu meninggal dunia setelah sempat dirawat sesaat di RSUD Dolopo Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyatakan, tersangka Fuad melarikan diri ke Palembang lantaran ketakutan setelah peristiwa korban yang melahirkan bayi prematur di toilet itu, viral di media sosial.
“Jadi tersangka Fuad ini ketakutan kemudian memilih lari ke Palembang ke rumah temannya,” kata Danang, Kamis (25/8/2022).
Kepada polisi, tersangka Fuad mengakui hubungan dengan korban antara suka sama suka.
Bahkan keduanya sudah menjadi pasangan kekasih kendati selisih umur jauh.
Saat ini status tersangka Fuad merupakan duda beranak satu.
Sementara korban masih berstatus sebagai pelajar di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Selama berpacaran, kata Danang, tersangka dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali dalam periode Desember 2020 sampai Juni 2022.
Saat berpacaran, tersangka Fuad melakukan tipu muslihat, kebohongan, membujuk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan hingga percabulan.
Terhadap perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari laporan itu, polisi mengejar keberadaan tersangka yang akhirnya ditangkap di Palembang.
Tersangka Fuad dijerat dengan pasal Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Sesuai pasal itu, pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Bulan Jadi Buron Usai Hamili Pelajar hingga Lahirkan Bayi, Fuad Ditangkap di Palembang"
Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Siswa Laki-Laki di Purbalingga Selama 3 Tahun, Begini Kata Pengamat Pendidikan