Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masril Ditangkap Setelah Unggah Konten Terkait Ferdy Sambo, Ini Isi Kontennya

Masril ditangkap polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo"

Editor: muslimah
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022)- Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari kepolisian. Ia pun langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut. Padahal sebelumnya ia mengajukan surat pengunduran diri. 

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum Masril, Suroto, kepada wartawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).

Suroto menyebutkan, unggahan seperti itu banyak ditemukan, kliennya juga mendapat itu dari Twitter dan diposting ulang.

Dilaporkan oleh Polisi

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

"Ini laporan model A, yang berarti Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," sebut Suroto.

Namun, Suroto menilai penangkapan Masril tidak dilengkapi alat bukti yang kuat.

"Kasus Masril ini masih mengambang, karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli. Jadi, kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," tutur Suroto.

Ia mengatakan, telah berkomunikasi dengan Masril setelah ditangkap.

Kuasa hukum juga datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan.

Suroto mengaku sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa. Pihaknya meminta kliennya diberikan restorative justice.

Minta Penangguhan Penahanan  

Sementara itu, kuasa hukum Masril lainya, Zulkarnain Kadir menyampaikan Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari Twitter.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved