Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 20.200 Batang Lewat Jasa Ekspedisi
KPPBC Kabupaten Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman.
Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di Kabupaten Kudus.
Penindakan itu dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang diduga akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal.

Sekitar pukul 18.30 tim melakukan pemeriksaan paket di Gudang Jasa Pengiriman Ngembalrejo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, didapati beberapa paket berisi rokok ilegal jenis SKM (sigaret kretek mesin-red)," ujar dia, Jumat (26/8/2022).
Kemudian tim segera melakukan penindakan terhadap 14 paket dan menyita barang bukti tersebut.

"Paket berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM dengan merk Lois L Bold, Luffman, Dallil, tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Adapun, nilai total perkiraan barang sebesar Rp 23 juta, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp15,6 juta.
"Seluruh paket berisi rokok Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia. (*)