Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

USM

Magister Hukum USM Gelar Diskusi Hukum Tentang Demonstrasi

Program Studi S2 Magister Hukum USM menggelar diskusi hukum “Demonstration Guaranted By Law” di Ruang Telekonferensi Gedung Prof Dr Muladi Menara USM

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Rektor USM, Dr. Supari, saat membuka acara diskusi hukum “Demonstration Guaranted By Law” di USM 

TRIBUNJATENG.COM - Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar diskusi hukum “Demonstration Guaranted By Law” di Ruang Telekonferensi Gedung Prof Dr Muladi Menara USM pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Para narasumber pada diskusi hukum “Demonstration Guaranted By Law” di USM
Para narasumber pada diskusi hukum “Demonstration Guaranted By Law” di USM (IST)

Kegiatan yang dibuka oleh Rektor USM Dr Supari MT ini menghadirkan tiga narasumber antara lain Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN Prof Dr H Wirman Syafri MSi, Lemhanas RI Dr Ninik Rahayu SH MS dan Wadirbinmas Polda Jateng Siti Rondhijah SSI MKes.

Direktur Pascasarjana USM Dr Indarto SE MSi berharap, melalui diskusi hukum ini dapat menghasilkan solusi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

"Diskusi ini sebgai wujud kepedulian Pascasarjana terhadap masalah yang berkembang di masyarakat.

Degan diskusi ini, diharapkan dapat menghadirkan solusi terhadap masalah yang ada," ungkap Dr Indarto.

Selain itu panitia juga menghadirkan dua penanggap Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip Prof Dr Ir Kesi Widjajanti SE MM dan Kaprodi S2 Magister Psikologi USM Dr Mulya Virgonita MPsi Psikolog.

Kaprodi S2 Magister Hukum Dr Kukuh Sudarmanto mengatakan bahwa diskusi ini berlangsung secara luring dan daring dan diikuti 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana USM serta dari perguruan tinggi lain maupun instansi pemerintah dan swasta.

Menurut Prof Dr Wirman Syafri bahwa unjuk rasa terjadi karena adanya gap antara harapan dan kenyataan, kebijakan yang tidak pro rakyat, dan kebijakan yang tidak terimplementasi dengan baik.

“Kebijakan sebenarnya niatnya baik untuk seluruh warga negara, tetapi kadang kebijakan tidak terimplementasikan dengan baik dikarenakan antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan sasaran kebijakan tidak sinkron, sehingga unjuk rasa tak terhindarkan karena kebijakan dianggap tidak sesuai dengan harapan,” ungkap Prof Wirman.

“Ada kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat, misal kebijakan tentang sawit begitu sawit harganya murah, kebijakan ini dianggap tidak pro rakyat terutama bagi rakyat yang menanam sawit.

Lalu kenapa kebijakan tidak bisa terlaksana dengan baik penyebabnya banyak dan tak sederhana,” tambahnya.

Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN ini menambahkan bahwa tujuan dari unjuk rasa adalah mengekpresikan kehendak/kekecewaan atau tuntutan mereka agar didengar.

Selain itu tujuan unjuk rasa adalah menyampaikan ide, gagasan, pokok-pokok pikiran perubahan kebijakan agar implementasi dari kebijakan menjadi baik.

“Unjuk rasa merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan ide-ide yang dilindungi Undang-Undang No 9 tahun 1999.

Saat unjuk rasa ada orasi untuk menyampaikn gagasan atau ide dari hal yang dikehendaki dan tujuannya adalah ada perubahan kebijakan agar lebih baik karena kebijakan yang baik belum tentu terimplementasi dengan baik,” tambahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved