UNIMMA
LKBH UNIMMA Beri Edukasi Hukum bagi Masyarakat: dari KDRT hingga Pinjaman Online Ilegal
LKBH Unimma menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kegiatan dihadiri oleh masyarakat, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan pemahaman tentang isu-isu yang marak terjadi di lingkungan sosial, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pinjaman online illegal (pinjol), hingga kenakalan remaja.
Narasumber pertama, Puji Sulistiyaningsih, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait perlindungan hukum terhadap tindak pidana KDRT.
Menurutnya, banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau memiliki ketergantungan ekonomi pada pelaku.
“KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."
Baca juga: UNIMMA Kembangkan Lembah Pinus Magelang Jadi Destinasi Eduwisata Berkelanjutan
"Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan baik fisik maupun psikis."
"Masyarakat jangan ragu melapor, karena dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting dalam pemulihan korban,” jelasnya.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Dr. Yulia Kurniaty, S.H., M.H., yang membahas fenomena pinjaman online ilegal dan kenakalan remaja.
Beliau menegaskan bahwa maraknya pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat karena banyak yang terjebak bunga tinggi dan tekanan dari debt collector.
“Masyarakat harus berhati-hati."
"Gunakan aplikasi pinjaman yang resmi dan terdaftar di OJK, jangan mudah tergoda tawaran instan yang tidak jelas legalitasnya,” ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa Fakultas Teknik UNIMMA Raih Juara 3 Pra Porprov XII Jateng 2026 Cabang Kickboxing
Selain itu, Yulia juga menyoroti fenomena kenakalan remaja, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pelanggaran hukum lainnya.
“Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah remaja terjerumus dalam pergaulan negatif."
"Pembinaan karakter, pendidikan moral, dan pengawasan yang sehat menjadi faktor kunci untuk menekan angka kenakalan remaja,” tuturnya.
Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, UNIMMA menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum, agar tercipta kehidupan sosial yang aman, adil, dan berkeadilan. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.