Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Perbarui Aturan Perjalanan, Tes PCR-Antigen Dihapus, Wajib Vaksin Booster, Ini Lengkapnya

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Ilustrasi. Foto: Bid Dokkes Polres Kendal melakukan tes swab PCR warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel yang terlibat dalam pentas hiburan beberapa waktu lalu, Minggu (22/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Aturan perjalanan dalam negeri kembali diperbaharui.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali tidak lagi mewajibkan tes Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai Kamis (25/8/2022) sampai waktu yang ditentukan.

Aturan itu berlaku baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.

Baca juga: Ini Yang Terjadi Saat 1 Jam Saja Mengamati Tanjakan Silayur Semarang, Djoko: Jangan Salahkan Sopir

Baca juga: Nathalie Holscher Cerita Pengalaman Saat Bekerja Jadi SPG, Blka-blakan Nominal Gajinya: Gede

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Wajib vaksin booster

Meski syarat perjalanan sudah tidak lagi menyertakan bukti tes Covid-19, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukann perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi aturan tersebut. 

PPDN usia 6-17 tahun

Sementara itu, untuk PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

PPDN usia kurang dari 6 tahun

Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN komorbid

Di sisi lain, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved