Berita Nasional
Pemerintah Perbarui Aturan Perjalanan, Tes PCR-Antigen Dihapus, Wajib Vaksin Booster, Ini Lengkapnya
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan
Editor:
muslimah
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Ilustrasi. Foto: Bid Dokkes Polres Kendal melakukan tes swab PCR warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel yang terlibat dalam pentas hiburan beberapa waktu lalu, Minggu (22/8/2021).
Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum da/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN berstatus WNA
Sedangkan PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Hal yang perlu diperhatikan
Seperti diketahui, aturan perjalanan baru yang berdasarkan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan rilisnya aturan terbaru, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya atau Nomor 23 Tahun 2022 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Rekomendasi untuk Anda