Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Truk Berat yang Melanggar Jam Melintas di Silayur Semarang akan Ditilang dengan ETLE Mobile

Dishub Kota Semarang akan memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam menindak kendaraan berat yang melanggar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Truk bermuatan berat melintas di jalur Silayur Semarang saat jam dilarang melewati jalur tersebut di Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (29/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dishub Kota Semarang akan memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam menindak kendaraan berat yang melanggar jam melintas di jalur rawan kecelakaan Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang.

"Soal penindakan kewenangan Satlantas Polrestabes Semarang tapi kami akan intensifkan koordinasi supaya truk yang melanggar jam melintas di Silayur dapat ditilang melalui ETLE Mobile," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu (27/8/2022).

Truk kendaraan berat Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton aturannya hanya boleh melintas di Silayur rentang pukul 23.00 hingga 04.00.

Fakta di lapangan banyak truk berat yang masih melanggar sehingga membahayakan para pengguna jalan di jalur tersebut.

Terlebih, jalur Silayur merupakan jalur padat karena merupakan satu pusat kawasan ekonomi di Semarang yang meliputi aktivitas permukiman, kampus dan tempat usaha.

"Jam larangan seharusnya bisa dipatuhi supaya  menimalisir kejadian kecelakaan," kata Endro.

Ia menyebut, ETLE menjadi satu penindakan yang tepat karena pihaknya juga tak mungkin melakukan operasi rutin setiap hari.

Pihaknya biasanya melakukan operasi rutin sebanyak dua kali dalam seminggu.

Kegiatan tersebut dilakukan secara acak meliputi jalur rawan seperti Silayur, Pudak Payung, Perintis Kemerdekaan, Dr Cipto, Siliwangi dan lainnya.

"Kami setiap hari di Silayur tidak bisa karena keterbatasan SDM dan harus melibatkan pula jajaran kepolisian," ungkapnya.

Ia menyebut, sopir yang masih nekat melakukan pelanggaran jam melintas kemudian menimbulkan kecelakaan maka aturan itu akan diusulkan ke penyidik supaya semakin memperberat hukumannya.

"Kami masih terus koordinasi  dengan Satlantas untuk pengawasan dan penindakan di jalur tersebut," ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya sebenarnya sudah jauh-jauh hari memberikan imbauan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda),Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( Aptrindo ), dan pengurus industri di kawasan BSB mengenai aturan tersebut.

"Tolong itu dicermati kendaraan berat itu pelatnya mana.kita tak bisa se-Indonesia kita beritahu tetapi minimal dari Semarang dan sekitarnya terakomodir," tuturnya.

Kendati begitu, pihaknya bakal mengulang kembali sosialisasi aturan tersebut.

Supaya nantinya agar dipatuhi meskipun hanya bersifat pencegahan terjadinya kecelakaan.

"Truk berat bukan tidak boleh melintas di jalur itu tapi boleh masuk dengan durasi waktu tertentu maka mari patuhi bareng-bareng ikhtiar untuk mewujudkan keselamatan bersama dalam berlalu lintas," bebernya.

Tribunjateng.com masih berupaya mengkonfirmasi ke Satlantas Polrestabes Semarang terkait penindakan larangan jam melintas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aturan larangan jam melintas bagi kendaraan  Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton di Tanjakan Silayur, Ngaliyan, rupanya hanya tulisan belaka.

Pengamatan Tribunjateng.com di lapangan selama satu jam yakni antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, setidaknya ada belasan kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut.

Padahal sesuai aturan, truk MST lebih dari 8 ton dilarang melintas.

Kendaraan jenis tersebut boleh melintas antara pukul 23.00 hingga 04.00 saat kondisi arus lalu lintas lengang.

Tak ada petugas dari Dishub Kota Semarang maupun Satlantas yang berada di lokasi sehingga truk melenggang bebas baik menuju ke kawasan BSB maupun ke arah sebaliknya.

"Kalau polisi tidak mau menindak sejumlah truk yang masih melanggar waktu operasi, lebih baik dicabut saja rambu larangan yang sudah terpasang," tegas Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/8/2022).

Usulan akademisi tersebut bukan tanpa alasan sebab jalur itu menjadi jalur tengkorak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Catatan Tribunjateng.com di tahun ini sudah ada empat kejadian kecelakaan melibatkan kendaraan berat di atas delapan ton.

Rincian, truk kontainer alami rem blong di tanjakan Silayur, Senin (22/8/2022) pukul 20.30.

Truk boks pelat H9840OA  terjun bebas ke jurang Silayur diduga lantaran rem blong, Jumat (24/6/2022) sekira pukul 16.00.

Truk tronton pelat S9599SB hantam truk crane di turunan Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 14.00.

Truk kontainer muatan mebel pelat H9102HB alami kecelakaan tunggal di tanjakan Silayur akibat tak kuat menanjak hingga akibatkan kemacetan yang mengular hingga satu kilometer, Rabu (9/3/2022)  sekira pukul 06.00.

"Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut angka Jam operasi menjadi solusi karena arus lalu lintas pada saat jam itu sepi," sambung Djoko.

Hanya saja, imbuh dia, penegakan aturan hukum di lapangan lemah.

Aturannya sudah jelas pada jam-jam sibuk truk berat tidak boleh melintas tapi kenapa tidak ditindak.

"Ini soal penegakan hukum, Kalau di jalan kan persoalan hukum kalau polisinya tidak tegas ya sudah."

"Ketika terjadi kecelakaan memakan korban jiwa baru ramai lagi lalu cari kambing hitam," tegasnya.

Di samping itu, pemasangan rambu dinilai percuma karena masih tetap saja banyak yang melanggar.

Djoko meminta, dalam persoalan ini jangan hanya sopir yang disalahkan karena mereka hanya bekerja, pemilik baranglah yang harus dikenai sanski hukum.

"Ketika kecelakaan selalu sopir jadi tumbal. Posisi sopir dilematis , ketika kecelakaan masih hidup jadi tersangka , sebaliknya saat sopir mati keluarganya yang merana," bebernya.

Selain itu, keberadaan kawasan pabrik di BSB Mijen yang tidak memperhatikan tata ruang kota Semarang menjadi pemicu jalur tersebut ramai dilalui truk.

Jalur tanjakan Silayur merupakan jalur utama yang mau tidak mau harus dilalui kendaraan berat untuk mengirim atau mengambil barang.

"Kenapa dulu Kota Semarang bikin kawasan industri di situ, kenapa tidak melihat akses jalannya, berarti semrawut tata ruangnya," ucapnya.

(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved