Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ibu di Pekalongan Potong Bagian Dadanya dan Berhubungan dengan Anak, Bermula dari Join Grup Facebook

Petaka seorang ibu di Pekalongan memotong bagian sensitif tubuhnya dan berhubungan badan dengan anak kandungnya bermula dari grup Facebook.

Editor: rival al manaf
Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat mewawancarai tersangka Afrizal yang mengaku guru spiritual menipu ibu di Pekalongan memotong dada dan berhubungan dengan anak 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Petaka seorang ibu di Pekalongan memotong bagian sensitif tubuhnya dan berhubungan badan dengan anak kandungnya bermula dari grup Facebook.

Peristiwa itu dialami ibu tunggal berinisial IM (38) yang ditipu seorang dukun palsu bernama Afrizal.

Kini, pelaku yang tercatat sebagai warga Riau, Provinsi Riau telah diringkus Polres Pekalongan.

Ia memaksa korban melakukan hubungan inses dengan anak kandungnya sendiri dan memotong payudaranya sendiri.

Baca juga: Harga Emas Antam Semarang Akhir Pekan Ini Turun Rp 8.000, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas, Minggu 28 Agustus 2022

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang WalkJoy, Tonton Iklan Hasilkan Saldo DANA

Korban adalah seorang ibu tunggal berinisial IM  (38), warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaku kemudian meminta korban melakukan inses dengan anaknya.

Video tersebut kemudian digunakan untuk mememeras korban.

Kasus tersebut berawal saat korban bergabung ke grup Facebook Terawang dan Arti Mimpi pada Februari 2022.

Lalu korban mendapatkan pesan dari akun bernama Fitria yang menyebut korban memiliki aura gelap.

Oleh Fitria, korban disarankan berobat ke dukun dan diminta menghubungi seorang bernama Bu Sri.

Tanpa diketahui korban, Ibu Sri adalah nama samaran di media sosial dari Afrizal sendiri.

Akhirnya korban dan pelaku pun intens menjalin komunikasi.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya pasiennya.

Pelaku meminta korban untuk melakukan ritual nyeleneh dengan maksud untuk membersihkan aura yang negatif.

Ritual berupa hubungan badan sedarah alias inses antara korban dengan anak kandungnya dan memotong anggota tubuh.

Pelaku juga meminta korban merekam saat mandi untuk mengirim videonya ke pelaku.

"Salah satu caranya ialah memotong (maaf) puting payudara, berhubungan intim dengan anaknya, dan mandi yang semuanya harus divideokan," urai Arief.

Menurut Arief, ritual itu hanya modus pelaku untuk menipu korban.

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video korban yang berhubungan intim dengan anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Korban yang sadar menjadi korban penipuan, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polres Pekalongan berhasil menciduk pelaku pada Kamis (25/8/2022).

Selain itu barang bukti juga diamankan antara lain pakaian, buku rekening hingga potongan tubuh korban.

Sementara itu di hadapan polisi, Afrizal tega melakukan penipuan dan cabul karena kebutuhan ekonomi.

"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh."

"Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," kata Afrizal.

Polres Pekalongan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pekalongan terkait kasus ini.

Kabid DP3A Kabupaten Pekalongan, Cicih Eko Atmwati menjelaskan kondisi korban dan sang anak sudah membaik.

Kini anak korban berada di pondok pesantren.

"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," ucap Cicih.

Baca juga: Sadis, Ngaku Guru Spiritual Menyuruh Korban Memotong Bagian Sensitif Tubuh Pasiennya 

Baca juga: Ibu-ibu di Pekalongan Dapat Pelatihan Hadapi Hewan Berbahaya Ular

Afrizal sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya.

Untuk tersangka dijerat pasal UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.

Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Dukun Palsu Paksa Seorang Ibu Inses dengan Anaknya dan Potong Bagian tubuhnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved