Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jejak Suap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko Diduga Terima Rp 2,6 Miliar, Uang Mengalir Lewat Keluarga

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUN JATIM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
TERJARANG OTT KPK - Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo terjaring OTT KPK. Berdasarkan harta LHKPN, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 6,3 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditangkap KPK dalam OTT terkait suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
  • Sugiri Sancoko diduga telah menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar.
  • KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Ponorogo Sucipto.
 

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ponorogo, pada Jumat (17/11).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/11).

Selain Sugiri (SUG), KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD Ponorogo.

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG, AGP, YUM, dan SC,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.

KPK menyebut, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Bupati Ponorogo dua periode itu disangka menerima suap Rp 2,6 miliar. 

Asep menjelaskan, selama ini, penyerahan uang kepada Sugiri dilakukan secara berlapis, tidak langsung diterima oleh Bupati Ponorogo dua periode ini.

Dari hasil penyidikan KPK, sejumlah uang suap itu tak langsung diterima Sugiri, melainkan diberikan melalui saudara atau iparnya.

Baca juga: OTT Sugiri Sancoko Terkait Promosi Jabatan Pemkab Ponorogo

Asep menjelaskan, sejauh ini, sudah ada dua peristiwa yang melibatkan keluarga Sugiri, yaitu pada proses penyerahan uang pada 7 November 2025.

Lalu penyerahan pada tahun 2024. “Pada tanggal 7 (November) kemarin, itu dilewatkan ke iparnya, saudara NNK."

"Kemudian, untuk uang dari proyek RSUD itu dilewatkan ke saudara Eli (ELW). Ini tahun 2024 sekitar Rp 950 juta dan Rp 450 juta,” lanjut Asep.

Perihal suap pengurusan jabatan di RSUD Ponorogo, Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.

Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo

Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved