Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pedagang yang Tak Segera Tempati Lapak Johar Baru Akan Dapat Sanksi

Masa kontrak Pasar Relokasi Johar di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) telah berakhir.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Pemerintah Kota Semarang merapatkan terkait pemindahan pedagang dari Pasar Relokasi di MAJT ke Pasar Johar baru, di kantor Satpol PP Kota Semarang, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masa kontrak Pasar Relokasi Johar di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) telah berakhir.

Pasar relokasi tersebut sudah tidak dikelola lagi oleh Pemerintah Kota Semarang.

Para pedagang diimbau segera menempati lapak di Pasar Johar Baru. 

Kepala Bidang Penataan Dinas Perdagangan Kota Semarang, Ali Sofyan mengatakan, Dinas Perdagangan masih melakukan penataan di Johar Baru.

Selama ini, memang masih ada pedagang yang berada di MAJT.

Baca juga: Komentar Nyeleneh Jose Mourinho saat AS Roma Tahan Imbang Juventus di Liga Italia

Baca juga: Ingat Teddy Pardiyana yang Berseteru dengan Keluarga Sule? Kini Nasibnya Jadi Tersangka

Baca juga: Ibu di Pekalongan Potong Bagian Dadanya dan Berhubungan dengan Anak, Bermula dari Join Grup Facebook

Pihaknya terus memberikan imbauan agar para pedagang bisa segera menempati lapak yang tersedia di Johar baru. Jika tidak ditempati, lapak akan ditarik. 

"Upaya dari kami memberi info kepada para pedagang yang memiliki lapak di Johar segera ditempati karena ada aturan kalau tiga bulan bertutut-turut tidak ditempati akan ditarik kembali dan diserahkan kepada pedagang yang  membutuhkan," papar Ali, Minggu (28/8/2022). 

Dia mengakui, belum seluruh pedagang mengikuti undian lapak di Johar Baru.

Pengudian tahap kedua masih menunggu kesiapan Shopping Center Johar (SCJ) mengingat masih proses penyelesaian renovasi. 

"Lift dan eskalator belum berfungsi. Kasihan pedagang dan pembeli naik turun tangga," ucapnya. 

Dalam rangka upaya mendorong para pedagang segera pindah dari MAJT ke Pasar Johar Baru, Dinas Perdagangan telah menyiapkan lapak sementara di Pasar Klitikan Penggaron untuk pedagang grosir buah dan seputaran Pasar Kanjengan untuk pedagang grosir bumbon.

Lapak-lapak yang telah dibangun di Pasar Kanjengan beberapa waktu lalu untuk para pedagang korban kebakaran akan diperuntukan bagi pedagang bumbon sementara waktu. 

"Ini sifatnya sementara sampai SCJ selesai bangun. Kalau kami lihat data pedagang, Insyaallah lapak yang disediakan mencukupi," katanya. 

Sementara itu, pemindahan sementara para pedagang dari MAJT ke lapak sementara yang ada di seputaran Pasar Kanjengan tidak disambut baik oleh paguyuban pertokoan Kanjengan. 

Ketua Paguyuban Pertokoan Kanjengan, Bambang Yuwono mengatakan, para pemilik ruko di area Kanjengan menolak halaman toko digunakan sebagai lapak sementara bagi pedagang bumbon.

Adanya pedagang di depan kompleks ruko dinilai mengganggu penghuni ruko dan menyebabkan sulitnya akses keluar masuk ruko Kanjengan.

Hal itu akan mempersulit aktivitas ruko di Kanjengan. 

"Kami bukan mempersulit para pedagang, tapi kami merasa trauma apa yang dijanjikan tidak terpenuhi."

"Contoh, kemarin saat ada perbaikan di depan masjid secara tertulis minta pinjam sebentar paling lama empat sampai lima bulan."

Baca juga: Jadwal Persekat Kabupaten Tegal di Liga 2 2022/2023, Perjuangan Dimulai Senin

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang WalkJoy, Tonton Iklan Hasilkan Saldo DANA

Baca juga: Info Biro Jasa Bangunan, Arsitek, Sedot WC, Laundry, Servis di Semarang, Minggu 28 Agustus 2022

"Nyatanya sampai sekarang. Kami trauma nanti tidak dibersihkan," papar Bambang. 

Bambang mengatakan, keberadaan lapak sementara yang ada di Kanjengan semula memang untuk para pedagang korban kebakaran.

Pemerintah berjanji akan dibongkar pada Juli.

Namun, pada kenyataaannya sekarang justru akan diperuntukkan bagi pedagang bumbon.

Menurutnya, penataan pedagang bumbon membutuhkan persetujuan semua atau mayoritas pemilik ruko Kanjengan. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved