Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Opini Ismatillah A Nu’ad:  Sambo dan Teori Kejujuran

Misalnya, pernyataan Kamaruddin Simanjuntak menuding Irjen Ferdy Sambo telah berbohong mengenai Brigadir J yang disebut telah melukai harkat dan marta

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribun Jateng
Opini Ditulis Oleh Ismatillah A. Nu’ad (Peneliti Indonesian Institute for Social Research and Development, Jakarta) 

Opini Ditulis Oleh Ismatillah A. Nu’ad (Peneliti Indonesian Institute for Social Research and Development, Jakarta)

TRIBUNJATENG.COM - Communicative act must always be attached to various relationships with the world. Kiranya, sitiran dari Jurgen Habermas (1954), filosof Jerman yang berarti tindakan komunikasi seharusnya paralel dengan fakta-fakta yang ada itu menjadi paralel untuk menelaah kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang kasus hukumnya tengah berjalan. Sebab, para pengacara dari keluarga Brigadir J selalu menegaskan serta mengulang-ulang pentingnya kejujuran yang ditujukan pada para tersangka. Mengingat sedari awal, banyak kejanggalan atau tidak sinkronnya antara fakta yang ditemukan para pengacara dengan pengakuan tersangka.

Misalnya, pernyataan Kamaruddin Simanjuntak menuding Irjen Ferdy Sambo telah berbohong mengenai Brigadir J yang disebut telah melukai harkat dan martabat keluarganya dengan tindakan yang terjadi di Magelang. Menurutnya, tak mungkin Ferdy Sambo membiarkan Brigadir J pulang dengan istrinya, Putri Candrawathi, jikalau sudah mengetahui adanya aksi pelecehan.

Pernyataan Sambo dinilai hanyalah kebohongan semata. Tujuannya, untuk menutupi semua fakta yang sudah terungkap dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, bila memang adanya tindakan pelecehan, Kamaruddin mempertanyakan alasan di balik pelaporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Padahal, Sambo menyebut aksi yang telah melukai harkat dan martabat keluarganya itu terjadi di Magelang.

Publik tengah menanti proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang seyogyanya akan digelar pekan ini. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkas empat tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Belakangan istri FS juga sudah berstatus tersangka. Artinya jika proses rekonstruksi dilalui, maka kejaksaan bisa membawa kasus ini ke meja hijau.

Kasus pembunuhan Brigadir J sangat menyita perhatian publik, karena sebelumnya terkesan “landai” dan “ada yang ditutup-tutupi”. Sampai akhirnya adanya tekanan publik melalui berbagai media sosial, tekanan para pengacara hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, kasus ini mulai menemukan titik cerah.

Karena semula terkesan berliku akibat rusaknya nilai kejujuran, opini publik akhirnya melebar kemana-mana, termasuk mengkorelasikan antara kasus Brigadir J dengan kasus KM 50, misalnya, karena terkesan ada kemiripan.

Bahkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Kapolri mengenai kasus Brigadir J, kasus KM 50 pun sempat disinggung. Bahkan Kapolri dicecar pertanyaan soal KM 50 tersebut karena dinilai ada kemiripan. Kapolri menjawab soal kasus KM 50 Laskar FPI yang ditangani Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Kapolri memberi garansi, jika ada novum baru atas kasus KM 50, maka kepolisian siap untuk menindaklanjutinya.

Selain itu, fakta lain juga menyeruak, misalnya, ditemukannya dana besar ratusan miliar yang ditengarai tersimpan didalam “bunker” kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka. Publik mempertanyakan adanya dana yang sedemikian besar yang dimiliki seorang jenderal polisi bintang II dimana tidak melaporkan ke lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Belakangan Kadiv Humas Polri membantah isu ini berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar dianggap tidak benar.

Lepas dari persoalan ini, publik penasaran atas apa yang seringkali diulang dalam pernyataan para pengacara keluarga Brigadir J soal kejujuran. Dalam teori kriminalitas, memang pelaku tak akan mungkin mengutarakan kejujuran perihal tindakan kejahatan yang telah diperbuatnya. Dia akan berupaya menutupi setiap celah kejahatan yang pernah dilakukan.

Karena itu, untuk menekan supaya si pelaku mengakui hasil kejahatannya, biasanya dalam teori kepolisian atau intelijen, melakukan interogasi selayaknya dalam film Basic Instinct. Orang yang dicurigai sebagai pelaku akan dimasukkan dalam sebuah ruangan tertutup. Hanya ada para interogator dan calon tersangka untuk menekan supaya dia mengakui kejahatannya. Tentu, interogasi dilakukan berdasar bukti-bukti yang sudah ada.

Memang, sangat sulit bagi si pelaku untuk menyatakan kejujuran, sehingga sering harus berbohong. ''Teologi kebohongan'' dimaksudkan untuk menutupi fakta yang terjadi sembari berupaya memperkecil nestapa pada dirinya.

Tapi, seperti peribahasa, sepandai-pandai bangkai ditutupi, toh akan tercium jua baunya. Sebab, kita percaya, kebohongan akan membuat manusia terpuruk dalam penderitaan yang mendalam. Kebohongan sulit dipertahankan karena harus konsisten ''mengarang''.

Untuk menepis bahwa kita bukan pembohong, jangan dibalas dengan kata-kata karena orang sudah tak percaya dengan omongan pembohong. Karena itu, tepislah dengan aksi nyata. Buktikan bahwa kita tak berbohong.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved