Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ayah Rudapaksa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Ancam Pukul jika Korban Mengadu ke Ibu

DAK (38), warga Kecamatan Liang Anggang yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, merudapaksa anak kandungnya sendiri.

tribunjateng/bram
Ilustrasi 

"Kejadian ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali,

motif pelaku karena pelaku sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan sehingga pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban,

hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak," bebernya.

Dari kejadian tersebut, Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban) dan satu lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban)

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aksi Bejat Satu Warga di Banjarbaru Kalsel, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung

Baca juga: Ditemukan Tewas di Got, Pegawai Bank di Bali Ternyata Korban Perampokan, Pelaku Pacarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved