Berita Regional
Polisi Gerebek 5 PSK dan 1 Muncikari yang Transaksi lewat MiChat
Polisi menangkap lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan satu muncikari di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka karena perannya sebagai mucikari sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan,"ujar dia.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan penangkapan dan penahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi Seks lewat MiChat, 5 PSK dan 1 Muncikari di NTT Digerebek Polisi"
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Pemain PSS Sleman
Berita Terkait