Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Gerebek 5 PSK dan 1 Muncikari yang Transaksi lewat MiChat

Polisi menangkap lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan satu muncikari di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tribunnews.com
Ilustrasi PSK 

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka karena perannya sebagai mucikari sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan,"ujar dia.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan penangkapan dan penahanan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi Seks lewat MiChat, 5 PSK dan 1 Muncikari di NTT Digerebek Polisi"

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Pemain PSS Sleman

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved