Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dimulai dari Rumah Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga

Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat perencanaan pembunuhan ya

Tayang:
Editor: m nur huda
Polri TV/YouTube
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dimulai dari rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Pakai Baju Tahanan

Bareskrim Polri memastikan empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mengenakan baju tahanan selama proses rekonstruksi ulang yang akan digelar pada Selasa (30/8/2022) ini.

”Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Andi menjelaskan empat tersangka yang akan mengenakan baju tahanan itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

"(Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," tuturnya.

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri memang belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.

Sementara Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait proses rekonstruksi, para tersangka juga dipastikan akan hadir. Kehadiran itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Menurutnya, kliennya dipastikan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

"InsyaAllah akan hadir," kata Arman kepada wartawan, Senin (29/8).

Sementara itu Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy juga menyatakan kliennya bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Nantinya, kata dia, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik timsus Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pada prinsipnya siap cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK," jelas Ronny.

Terkait Bharada E, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK untuk melakukan pengamanan khusus.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved