Berita Nasional
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dimulai dari Rumah Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga
Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat perencanaan pembunuhan ya
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi.
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo. Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan. "Standar pengamanan tahanan," ujarnya.
Terkait rekonstruksi ulang hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan hadir memantau.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memastikan, pihaknya akan hadir memenuhi permintaan Polri. Bahkan, dirinya juga akan ikut mendampingi langsung bersama Komisioner Komnas HAM lain yakni Choirul Anam, serta Beka Ulung Hapsara.
"Saya, Anam, Beka dan beberapa staf Komnas HAM akan hadir (rekonstruksi besok, red)," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/8).
Adapun surat resmi dari Polri itu kata Taufan, sudah diterima oleh Komnas HAM pada Sabtu (27/8).
"Sudah ada surat resmi meminta Komnas HAM ikut serta, kemarin," kata dia.
Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," tukas dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.(tribun ))
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Dimulai dari Rumah Pribadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Rekonstruksi-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-dimulai-dari-rumah-pribadi-eks-K.jpg)