Berita Jepara
Terima Usulan 4 Ranperda dari Pemkab, DPRD Jepara Bentuk Pansus
Pemerintah Kabupaten Jepara telah resmi mengusulkan empat Ranperda kepada DPRD.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah resmi mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Empat ranperda itu meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah tahun 2023-2027.
Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Keempat ranperda itu telah diajukan pemkab saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jepara, Senin, 29 Agustus 2022.
Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif dan didampingi Junarso. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Jepara Edy Sujatmiko beserta jajarannya.
Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menyampaikan, ranperda tentang penyertaan modal BUMD diajukan terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengajuan ranperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur modal pada BUMD berdasarkan perencanaan usaha (Coorporate Plan) masing-masing, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian,” kata Edy Sujatmiko kepada tribunmuria.com.
Sementara terkait Ranperda tentang BUM Desa, Edy Sujatmiko menyebut status badan hukum BUM Desa menjadi alasan utamanya.
Menurutnya, status sebagai badan hukum, peran BUM Desa dia sebut semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
“Selain itu BUM Desa diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa,” ujar Edy Sujatmiko menambahkan.
Sementara ihwal pengajuan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dimaksudkan agar ada dasar hukum untuk mewujudkan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan BPBD seiring tingginya risiko bencana di Jepara.
"Saya berharap ini akan mendapat persetujuan dewan untuk dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah," terang Edy.
Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas keempat ranperda ini.
Pansus I terkait penyertaan modal diketuai Agus Sutisna. Pansus II terkait Bumdes diketuai Choirul Anwar.
Pansus III terkait pemukiman kumuh diketuai Akhmad Fauzi.
Pansus IV terkait tata kerja BPBD diketuai Bustanul Arif.
"Kami berikan waktu kepada masing-masing pansus untuk membahasnya. Sebelum ditetapkan menjadi Perda," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sekda-jepara-serahkan-draf.jpg)