Berita Jepara
Ditangkap di Kamar Kos di Cepogo, Pengedar Sabu Asal Jepara Terancam Hukuman Seumur Hidup
Seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jepara. Penangkapan itu terjadi di kawasan Jepara bagian utara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA -- Seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jepara. Penangkapan itu terjadi di kawasan Jepara bagian utara.
Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengatakan, pengedar itu berinisial ES (30) alias Kodok.
Tersangka merupakan warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dia ditangkap di Dukuh Watunlembu, Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.
Penangkapan itu berlangsung dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
"TKPnya di tempat tinggal (tersangka). Di tempat kos," kata dia kepada tribunmuria.com, Rabu, 31 Agustus 2022.
Hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti 89,75 gram sabu-sabu.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari daerah Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Kemudian tersangka mengedarkan sabu-sabu itu dengan cara meletakkan pesanan di suatu tempat atau alamat.
Sudah setahun ini tersangka bekerja sebagai pengedar sabu-sabu di Jepara.
Atas tindak pidana ini, Kodok dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana penjara seumur. (*)
Baca juga: Detik-detik Casbari Berlari Keluar Rumah Terluka Tembak di Bagian Belakang Kepala Sebelum Tewas
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini Arsenal Vs Aston Villa, Man City Vs Nottingham, Liverpool Vs Newcastle
Baca juga: Chico Aura Kalahkan Kento Momota di Babak Pertama Japan Open 2022, Unggulan Tuan Rumah Angkat Koper
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut Bekasi: Polisi Catat Ada 20 Korban Luka & 10 Tewas, Inilah Daftar Nama Korban