Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Gandeng Paguyuban Pedagang, BPJS Kesehatan Kudus Tawarkan Pembayaran Iuran Mulai Rp 1.200/Hari

BPJS Kesehatan Kudus berin kemudahan bagi para pedagang untuk mendapatkan JKN.

Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus menerjunkan Mobile Customer Service (MCS) di Pasar Rakyat Kudus, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kudus memberikan kemudahan bagi para pedagang untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui kerjasama dengan Paguyuban Pedagang Pasar Rakyat Kudus, BPJS Kesehatan Cabang Kudus melakukan pilot project dengan memberikan kemudahan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan melalui skema khusus.

Pembayaran iuran tersebut bekerjasama dengan paguyuban pedagang guna memberikan simplifikasi layanan kesehatan agar para pedagang tidak kesulitan untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Skema pembayaran iuran ke paguyuban yang ditawarkan ke pedagang bisa bulanan, mingguan, atau harian menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Nanti pembayarannya secara kolektif lewat paguyuban,” ujar dia, saat ditemui di Pasar Rakyat Kudus, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, melalui kerjasama tersebut juga perlu ditentukan sumber daya manusia (SDM) yang nantinya akan melakukan pengumpulan (collecting) iuran jaminan kesehatan tersebut kepada para pedagang.

Skema pembayarannya diserahkan sesuai kesepakatan antar pedagang dan paguyuban, baik itu pembayarannya secara harian, mingguan atau bulanan.

Bila menggunakan skema harian, maka pedagang cukup membayar sekitar Rp 1.200 per hari atau setara segelas teh hangat untuk tarif iuran kelas III sebesar Rp 35 ribu per bulan. Atau sekitar Rp 5.000 per hari untuk kelas III dengan tarif sebesar Rp 150 ribu per bulan.

“Nanti bisa dikoordinasikan juga kepada para pengurus siapa yang akan mengumpulkan dan membayar melalui bank,” ujarnya.

Ardi sapaannya berharap, kemudahan layanan yang diberikan kepada para pedagang tersebut dapat membantu para pedagang agar dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai.

Apalagi, kata dia, pedagang merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia yang juga membutuhkan jaminan kesehatan.

Petugas BPJS Kesehatan memberikan edukasi kepada pedagang untuk mengenalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di  Pasar Rakyat Kudus, Selasa (30/8/2022).
Petugas BPJS Kesehatan memberikan edukasi kepada pedagang untuk mengenalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Pasar Rakyat Kudus, Selasa (30/8/2022). (Tribun Jateng/Raka F Pujangga)

“Jangan sampai mereka jatuh ke jurang kemiskinan karena harus menanggung biaya pengobatan yang besar di rumah sakit. Sehingga mereka memerlukan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Kemudian, kehadiran BPJS Kesehatan di tengah pasar tradisional itu juga memberikan kemudahan bagi pedagang yang ingin mencari informasi atau pembayaran iuran daripada harus datang ke kantor.

“Harapannya layanan kesehatan pedagang terlayani, pengunjung pasar juga terlayani dan aktivitas mereka yang padat juga tidak terganggu karena tidak perlu datang ke kantor,” ujarnya.

Ardi menyediakan, Mobile Customer Service (MCS) untuk melayani para pedagang yang ingin mencari informasi mengenai layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri.

“Sejak pagi kami membuka stan ada sekitar 30-an peserta yang datang mengunjungi stan dan tertarik menjadi peserta. Sebagian lagi juga sudah menjadi peserta dan mencari informasi,” ujar dia.

Dia berharap, kegiatan ini tidak akan berhenti di Kabupaten Kudus saja tetapi juga menyasar ke pedagang pasar tradisional yang ada di wilayahnya yakni Kabupaten Grobogan dan Jepara.

“Pedagang ini potensial yang besar menjadi peserta BPJS Kesehatan, terlebih hampir setiap kecamatan juga memiliki satu pasar,” ucapnya.

Satu di antara pedagang Sri Haryati (36), warga Loram Wetan yang mendaftarkan anaknya Ayu Puji Lestari (22) menginginkan agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Dia mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I yang membayar iuran sebesar Rp 150 ribu per bulannya.

“Daripada harus datang ke kantor, lebih baik daftar ke stan di pasar tadi. Saya minta anak untuk datang bawa persyaratan KTP dan KK, biar anak ini bisa mendapat layanan kesehatan maksimal makanya saya daftar kelas I,” kata dia.

Menurutnya, nominal iuran sebesar Rp 150 ribu per bulan juga dinilai tidak terlalu memberatkan karena dapat disisihkan dari hasil penjualannya.

“Biasa nanti dicelengi setiap hari, nanti kalau sudah terkumpul uangnya baru dibayarkan,” katanya.

Sri berharap, agar anaknya bisa mendapatkan layanan kesehatan terbaik di kelas I.

“Mudah-mudahan anak saya bisa memperoleh layanan kesehatan yang terbaik saat sedang berobat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rakyat Kudus, Mufti Ali menyambut baik kerjasama dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pedagang di sana.

Sedikitnya terdata sebanyak 1.000 pedagang di pasar tersebut, namun jumlah yang aktif hanya sekitar 800 pedagang.

Kehadiran BPJS Kesehatan itu sangat bermanfaat agar pedagang memperoleh jaminan kesehatan sehingga memastikan mereka dapat berjualan secara rutin.

“BPJS Kesehatan ini merupakan kebutuhan bersama, jadi kami juga menyambut baik kerjasama ini akan memudahkan pedagang melakukan pembayaran yang rencananya akan dilakukan secara kolektif,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih merumuskan mekanisme teknis yang tepat agar para pedagang dapat lebih mudah untuk melakukan pembayaran dan memenuhi administratif lainnya.

“Ini masih kami bahas karena pembayaran kolektif ini membutuhkan personel,” ujar dia.

Dengan pembayaran secara kolektif, maka tidak ada lagi pedagang yang terkendala kartunya tidak aktif karena terlambat membayar atau belum teraktivasi.

“Karena kadang ada yang sudah bayar, tapi tidak bisa langsung aktif. Sehingga pembayaran secara kolektif ini bisa jadi solusinya,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved