Berita Banyumas
DUH GUSTI! Seorang Bocah di Banyumas Dicabuli Penjual Cilung Saat Bermain Petak Umpet
YAT (54) laki-laki warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan pencabul
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -YAT (54) laki-laki warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan pencabulan.
Pelaku diduga mencabuli korban anak perempuan yang masih berumur 8 tahun sekitar awal Agustus 2022 di rumah pelaku.
Berdasarkan kronologi kejadian awalnya, korban membeli jajan cilung di warung rumah pelaku.
Setelah membeli jajan, korban bersama teman-temannya bermain petak umpet di depan rumah pelaku.
Pada saat itu pelaku yang melihat korban bersembunyi lalu mendekati korban dan kemudian menggendong korban.
Pelaku membawanya ke belakang pintu sambil berkata 'ngeneh umpetan nang mburi pintu bae' (sini sembunyi dibelakang pintu saja).
Pada saat pelaku menggendong korban, korban memberontak akan tetapi pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang.
"Pada saat dibelakang pintu, pelaku kembali memeluk korban dari belakang.
Korban sempat memberontak akan tetapi tersangka memeluknya dengan kencang dan kemudian pelaku memasukan tangan kanan tersangka kedalam celana korban," ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/9/2022).
Setelah beberapa saat, pelaku melepaskan pelukan dan berkata supaya jangan mengadu ke ibunya.
Akan tetapi korban hanya diam saja dan kemudian lari keluar dari rumah pelaku.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban berani mengadu pada orangtuanya.
Untuk saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas bersama dengan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan satu potong kaos pendek warna kombinasi garis putih dan merah, satu potong celana training panjang warna merah, satu potong tangtop warna oranye dan satu potong celana dalam warna pink motif bunga.
Barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.