Berita Banyumas
DUH GUSTI! Seorang Bocah di Banyumas Dicabuli Penjual Cilung Saat Bermain Petak Umpet
YAT (54) laki-laki warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan pencabul
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Ist. Polresta Banyumas
YAT (kemeja abu-abu) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 8 tahun, Kamis (1/9/2022).
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 15 tahun. (jti)
Baca juga: HMI Demo di DPRD Jateng, Sampaikan Enam Tuntuan, Diantaranya Wacana Kenaikan BBM
Baca juga: BERITA LENGKAP : Motif Penembakan di Tegal Terungkap, Dirto Tega Tembak Kakak Kandung karena Disuruh
Baca juga: Video Detik-detik Pria di Bali Ngamuk di Tengah Jalan dan Tusuk Pengendara
Baca juga: Benarkah Harga BBM Akan Naik? Ini Jawaban Jokowi: Masih Dihitung dengan Cermat
Rekomendasi untuk Anda