Berita Jateng

Kenali Cara-cara Berikut Ini yang Digunakan Mafia Tanah Beraksi di Jawa Tengah, Jangan Jadi Korban!

Pemalsuan dokumen paling banyak dilakukan mafia  untuk melakukan penyerobotan tanah di Jawa Tengah.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Seminar edukasi bertajuk melawan mafia tanah dengan strategi manajemen perang yang dilaksanakan di Semarang, Rabu (31/8/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemalsuan dokumen paling banyak dilakukan mafia  untuk melakukan penyerobotan tanah di Jawa Tengah.

Hal tersebut dikatakan Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama saat memberikan paparan seminar edukasi bertajuk melawan mafia tanah dengan strategi manajemen perang yang dilaksanakan di hotel Semarang, Rabu (31/8/2022)

Dwi Purnama menjelaskan manajemen perang yang dimaksud Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto adalah mengenali apa yang terjadi, mendeteksi, dan mengeksekusi.

Baca juga: Adakan Pelatihan Jurnalistik, Sekda Kota Pekalongan Ingatkan Kode Etik dan UU Pers

Baca juga: Sejumlah SPBU di Kudus Dipadati Kendaraan Jelang Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Baca juga: Video Pekan kedelapan BRI Liga 1 2022/2023, Tersaji Derby Jateng Persis vs PSIS di Manahan Solo

" Didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  ada beberapa status tanah yakni tanah negara, tanah ulayat, dan tanah hak. Inilah yang harus kita ketahui," ujarnya.

Menurutnya ada tiga pilar pendaftaran tanah pertama kali yakni subyek, obyek, dan hubungan hukum.

Subyek itu sendiri adalah perorangan maupun badan hukum, dan obyek yaitu bidang tanah.

"Bisa menjadi sertifikat harus ada hubungan hukum. Oleh sebab itu dalam suatu proses harus ada pembuktian data yuridis dan fisik. Pemilik harus tahu dimana letak tanahnya," imbuhnya.

Dikatakannya, mafia tanah biasanya masuk pada subyek dalam pendaftaran tanah baik KTP, maupun legalitas badan hukum.

Biasanya mafia tanah beraksi melakukan pemalsuan identitas.

"Kalau berbicara mafia bisa korporate dan  individu," ujarnya.

Menurutnya banyak masyarakat memiliki sertifikat tetapi tidak tahu letaknya.

Hal tersebut berpotensi tanah yang tidak dikuasi pemiliknya dimasuki mafia.

"Untuk membuktikannya harus dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. BPN akan mensupport data," imbuhnya.

Dwi mengatakan biasanya modus yang dilakukan mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di Pengadilan, jual beli tanah sengketa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved