Berita Jateng
Kenali Cara-cara Berikut Ini yang Digunakan Mafia Tanah Beraksi di Jawa Tengah, Jangan Jadi Korban!
Pemalsuan dokumen paling banyak dilakukan mafia untuk melakukan penyerobotan tanah di Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Modus lainnya adalah kolusi dengan aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat tanah, dan ada juga kerjasama dengan mafia tanah.
"Yang terbanyak ditemui oleh tim pemberatasan mafia tanah adalah pemalsuan dokumen," tutur dia.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan mafia tanah dilakukan dengan sistem jaringan dan mengikutkan pejabat birokrasi untuk memuluskan aksinya.
Hasil analisa muncul mafia tanah dikarenakan kurangnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Minimnya penegakan hukum karena mafia tanah melakukan aksinya dengan sistem jaringan. Jadi cara bermainnya rapi," tutur dia.
Menurut dia, Polda Jateng memiliki Satgas Mafia tanah untuk menangangi kasus mafia tanah.
Hal ini dikarenakan mafia tanah dilakukan dengan cara jaringan.
"Oleh sebab itu cara bermainnya cukup rapi. Selain itu nilai ekonomisnya tinggi dan ada dimana- mana," tutur dia.
Ia mengatakan, di wilayah Polda Jateng penanganan wilayah Mafia Tanah dilakukan oleh Satgas Mafia tanah yang diketuai Dirreskrimsus. Satgas mafia tanah melibatkan semua unsur diantaranya Reserse Kriminal Umum.
"Laporan yang masuk di Polda Jateng 2 laporan, Krimum 5 laporan, Polrestabes ada 2 laporan. Itu yang masuk Laporan Polisi. Kalau aduan selama satu bulan di Polda Jateng sudah ada 13 aduan mafia tanah," jelasnya.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta ingin mendorong hukum menjadi panglima dalam memberatas kejahatan mafia tanah. Sebab pada kenyataannya selama ini penegakan hukum belum bisa seperti yang diharapkan.
Baca juga: Ge Pamungkas Bagikan Pengalaman Selama Menjadi Mahasiswa, Adaptasi Sebagai Kunci
Baca juga: Inilah Desa Ramah Disabilitas di Klaten Dampingan Pemprov Jateng
Baca juga: Resmi Dibuka Pekan Raya Batang 2022, Bangkitkan Minat Baca Masyarakat
"Hari ini Presiden Joko Widodo telah menabuh genderang perang terhadap mafia. Tugas kita bersama aktivis dan media agar kompak dalam pemberatasan kejahatan mafia tanah," ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak ada kendala secara sistem dalam pemberatasan mafia tanah.
Namun yang menjadi persoalan dalam menjerat kejahatan pertanahan selama ini berada pasal-pasal KUHP.
"Pasal-pasal yang biasa diterapkan merupakan pasal tradisional. Saya berharap aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan pertanahan dapat diarahkan ke pasal lain diantaranya UU Pencucian Uang," tutur dia. (*)
Misi Alam Ganjar Bawa E-Sports Jateng Lebih Maju |
![]() |
---|
Semangati Generasi Milenial dan Z, Taj Yasin Sampaikan Perlu Adanya Pendidikan Akhlak |
![]() |
---|
Wanti-wanti Kisruh Tahun Politik, FKUB Jateng Perkuat Moderasi Beragama Bersama Umat Konghucu |
![]() |
---|
Muhammad Budi Zakia Sani Tunjukkan Seni Khas Banjarmasin Bernama Madihin di Pameran Data Pendidikan |
![]() |
---|
Wisuda ke48 Jenjang Diploma & Sarjana Terapan, Kepala LL Dikti Dorong Tingkatkan Kualitas Kompetensi |
![]() |
---|