Berita Jateng

Kenali Cara-cara Berikut Ini yang Digunakan Mafia Tanah Beraksi di Jawa Tengah, Jangan Jadi Korban!

Pemalsuan dokumen paling banyak dilakukan mafia  untuk melakukan penyerobotan tanah di Jawa Tengah.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Seminar edukasi bertajuk melawan mafia tanah dengan strategi manajemen perang yang dilaksanakan di Semarang, Rabu (31/8/2022) 

Modus lainnya adalah kolusi dengan aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat tanah, dan ada juga kerjasama dengan mafia tanah.

"Yang terbanyak ditemui oleh tim pemberatasan mafia tanah adalah pemalsuan dokumen," tutur dia.

Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan mafia tanah dilakukan dengan sistem  jaringan dan mengikutkan pejabat birokrasi untuk memuluskan aksinya.

Hasil analisa muncul mafia tanah dikarenakan kurangnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

"Minimnya penegakan hukum karena mafia tanah melakukan aksinya dengan sistem jaringan. Jadi cara bermainnya rapi," tutur dia.

Menurut dia, Polda Jateng memiliki Satgas Mafia tanah untuk menangangi kasus mafia tanah

 Hal ini dikarenakan mafia tanah  dilakukan dengan cara jaringan.

"Oleh sebab itu cara bermainnya cukup rapi. Selain itu nilai ekonomisnya tinggi dan ada dimana- mana," tutur dia.

Ia mengatakan, di wilayah Polda Jateng penanganan wilayah Mafia Tanah dilakukan oleh Satgas Mafia tanah yang diketuai Dirreskrimsus. Satgas mafia tanah melibatkan semua unsur diantaranya Reserse Kriminal Umum.

"Laporan yang masuk di Polda Jateng 2 laporan, Krimum 5 laporan, Polrestabes ada 2 laporan. Itu yang masuk Laporan Polisi. Kalau aduan selama satu bulan di Polda Jateng sudah ada 13 aduan mafia tanah," jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta ingin mendorong hukum menjadi panglima dalam memberatas kejahatan mafia tanah.  Sebab pada kenyataannya selama ini penegakan hukum belum bisa seperti yang diharapkan.

Baca juga: Ge Pamungkas Bagikan Pengalaman Selama Menjadi Mahasiswa, Adaptasi Sebagai Kunci

Baca juga: Inilah Desa Ramah Disabilitas di Klaten Dampingan Pemprov Jateng

Baca juga: Resmi Dibuka Pekan Raya Batang 2022, Bangkitkan Minat Baca Masyarakat

"Hari ini Presiden Joko Widodo  telah menabuh genderang perang terhadap mafia. Tugas kita bersama aktivis dan media agar kompak dalam pemberatasan kejahatan mafia tanah," ujarnya.

Menurutnya, selama ini tidak ada kendala secara sistem  dalam pemberatasan mafia tanah

Namun yang menjadi persoalan dalam menjerat kejahatan pertanahan selama ini  berada pasal-pasal KUHP.

"Pasal-pasal yang biasa diterapkan merupakan pasal tradisional. Saya berharap aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan pertanahan dapat diarahkan ke pasal lain diantaranya UU Pencucian Uang," tutur dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved