Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Opini Maria Alin Deivyline: Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, di ruang publik seperti di jalan, pasar, mal, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau kampus, dan

Editor: m nur huda
Tribun Jateng Cetak
Opini Ditulis Oleh Maria Alin Deivyline (Mahasiswa S2 Psikologi Unika) 

Opini Ditulis Oleh Maria Alin Deivyline (Mahasiswa S2 Psikologi Unika)

TRIBUNJATENG.COM - KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan yang terverifikasi sepanjang 2021. Angka ini meningkat sekitar 50 persen dari laporan tahun 2020 yang berjumlah 226.062 kasus.

Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, di ruang publik seperti di jalan, pasar, mal, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau kampus, dan bahkan juga terjadi di tempat kerja. Tempat kerja merupakan salah satu tempat yang paling potensial bagi terjadinya pelecehan seksual.

Hal ini dapat dilihat berdasarkan data yang dilaporkan Komnas Perempuan (2021) bahwa karakteristik Pekerjaan/Status Korban dan Pelaku pelecehan seksual paling banyak dialami oleh pegawai swasta. Rata-rata korban dari kasus pelecehan seksual terjadi pada perempuan berusia 25-40 tahun.

Ada pemilik twitter @jerangkah mengadukan kasus pelecehan seksual pada seorang wanita di tempat kerjanya. Pelapor adalah suami korban. Pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah perusahaan, dimana korban dilecehkan oleh rekan kerjanya dengan mengambil salah satu frame foto punggung korban tanpa seizinnya dan disebarkan melalui grup Whatsapp (cnnindonesia.com).

Melapor

Kasus ini kemudian diketahui oleh suami korban dan akhirnya melapor melalui media social twitter. Sebagian besar korban belum tahu harus melapor ke mana. Atau, korban enggan melapor kepada penegak hukum karena beberapa alasan. Akhirnya "melapor" melalui media sosial.

Mengacu pada definisi yang dikutip Judith Berman dari Advisory Committee Yale College Grievance Board and New York University pelecehan seksual adalah segala tindakan atau perilaku seksual, baik verbal (psikologis) atau fisik yang tidak diingankan seseorang merasa tersinggung, tidak nyaman atau merasa terintimidasi (Sihite, 2007).

Adapun bentuk-bentuk pelecehan seksual menurut ILO (Organisasi Buruh Internasional) dan buku Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu:

1) Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan, yang mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.

2) Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.

3) Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.

4) Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, poster seksual, atau pelecehan lewat media komunikasi elektronik lainnya.

5) Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

Beberapa orang masih ada yang menganggap remeh terhadap laporan pelecehan seksual, karena seolah-olah candaan biasa dan wajar. Namun disisi lain, korban pelecehan seksual akan cenderung mempunyai perasaan tertekan penuh dengan kecemasan, merasa terhina dan bisa menimbulkan depresi.

Tidak Nyaman

Kondisi ini menunjukkan bahwa korban pelecehan seksual cenderung mempunyai kesejahteraan subjektif yang rendah (Samman, 2007). Korban akan merasa tidak aman dan nyaman ketika berada dalam lingkungan tempat kejadian tersebut bahkan korban dapat membolos kerja. Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya produktifitas kerja dan performa terhadap kantor atau perusahaan tempat korban bekerja.

Upaya pencegahan pelecehan seksual ini tentu harus dilakukan oleh semua pihak, baik oleh pekerja itu sendiri maupun oleh institusi/kantor atau perusahaan pemberi kerja. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan apabila menjadi korban pelecehan seksual.

Memberitahu Atasan/ Departemen HRD atau Serikat Pekerja. Jika merasa kurang nyaman, bisa tetap menggunakan anonym. Membuat catatan harian, kapan terjadi dan siapa saja yang menyaksikan.

Anda dapat mengajukan klaim ke pengadilan ketenagakerjaan. Membuat pengaduan resmi : National Human Right Institution ke Hotline 24 jam SAPA 129 (021129) WA: 08111129129 atau ke LBH APIK Jakarta – 081388822669.

Selain itu, pihak pemberi kerja atau Perusahaan juga perlu melakukan pencegahan seksual di tempat kerja yaitu dengan cara 1) Perusahaan/pemberi kerja atau institusi kantor harus membuat aturan atau kebijakan yang “tegas” terkait pelecehan seksual dan mengesahkan serta mengumukan peraturan tersebut sejak awal penerimaan pegawai.

2) Melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh karyawan terkait kebijakan perusahaan, tata tertib, peraturan dan kode etik yang berlaku di perusahaan tersebut khususnya yang berkaitan dengan tindakan seksual.

3) Pembekalan mengenai cara menolak tindakan pelecehan seksual dan bagaimana cara melaporkan atau mengadukan peristiwa tersebut. 4) Membuat langkah-langkah penyelesaian, perbaikan dan pemulihan bagi korban apabila terjadi kasus pelecehan seksual. 5) Memberi sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual.

Penyebarluasan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu baik dari pihak pemberi kerja, pekerja maupun rekan kerja harus mempunyai kepedulian yang tinggi dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari pelecehan seksual. (*tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved