Berita Nasional
Teriakan Ferdy Sambo Sebelum Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan
Kronologi lengkap pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap tergambarkan saat rekonstruksi Selasa (30/8/2022)
Dia mengambil tas berisi pistol dari dalam mobil berpelat nomor B 1 MAH.
Setelahnya, Bharada E menemui Bripka RR yang masih duduk di bangku depan rumah Sambo.
Di area tersebut juga terlihat Kuat Ma'ruf.
Detik-detik penembakan

Proses rekonstruksi lantas berlanjut ke TKP penembakan, yakni rumah dinas Sambo yang tak jauh dari kediaman pribadinya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 17.06 WIB, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, Kuat, dan Putri bertolak dari rumah di Jalan Saguling menuju rumah Duren Tiga.
Kelimanya berada dalam satu mobil.
Ini diketahui dari video animasi yang dibuat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasar hasil rekonstruksi.
Sesampainya kelima orang tersebut di rumah Duren Tiga, Sambo juga tiba dan memasuki rumah.
Tak lama, Sambo, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf berkumpul di ruang tengah lantai satu rumah tersebut.
Sementara, Yosua berdiri di depan tangga.
Sesaat sebelum ditembak, Yosua diamuk Sambo.
"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya!" kata Sambo ke Yosua, sebagaimana tayangan video Polri.
Setelahnya, Sambo berteriak memerintahkan Bharada E yang berdiri di sampingnya menembak Brigadir J.
"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!" teriak Sambo ke Bharada E.
Merespons itu, Yosua tampak membungkukkan badan sambil mengangkat kedua tangannya di depan dada.
Dia seperti hendak menghindar dan memohon supaya tak ditembak.
Tepat pukul 17.12 WIB, Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan.
Tembakan itu diduga mengenai bahu sebelah kanan serta rahang Yosua.
Tembak kepala
Saat itu pula Brigadir J langsung terkapar.
Tubuhnya tertelungkup di samping tangga depan gudang bersimbah darah.
Sambo lantas mengambil pistol yang dipakai Bharada E dan menembak bagian belakang kepala Yosua.
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang berada di pinggang Yosua.
Menggunakan pistol itu, dia melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding dekat tangga dan di atas lemari dekat langit-langit, membuat seolah-olah terjadi insiden baku tembak.
Setelahnya, Sambo naik ke lantai dua rumahnya dan menjemput Putri yang menunggu di dalam kamar.
Ancaman mati
Adapun kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbongkarnya Peran Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Lainnya di Detik-detik Pembunuhan Brigadir J