Berita Regional
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun Ditangkap di Mataram
Setelah buron selama lima tahun, terpidana kasus korupsi dana Pembangunan Gedung DPR Kota Madiun, Jawa Timur, tahun 2015 akhirnya ditangkap.
Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan terpidana akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Hendarsyah menambahkan S harus mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 312.191.324.
“Sampai saat ini terpidana yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negara.
Bila tidak mengganti kerugian negara, ia akan mendapatkan hukuman tambahan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta,” tegas Hendarsyah.
Sebelum menutup konfrensi pers, Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana memberikan satu pesan Kejaksaan Agung.
“Kepada seluruh DPO Kejaksaan Negara Indonesia agar segera menyerahkan diri, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Karena, tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terpidana Kasus Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun yang Buron 5 Tahun Diringkus di Mataram
Baca juga: Seorang Pejabat Perusahaan Minyak Rusia Tewas Terjun dari Lantai 6 Rumah Sakit